• Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
  • Home
  • BMU
  • E-Proc
  • WBS
  • Lapor
  • Hubungi Kami
  • EN
  • ID
Semen Baturaja
  • PROFIL PERUSAHAAN
    • Profil Perusahaan
    • Riwayat Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
    • Pesan Direktur Utama
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Komite
      • Komite Management Risiko
      • Komite Audit
      • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Corporate Secretary
    • Lembaga Dan Profesi Penunjang
    • Entitas Anak Perusahaan
    • Pencapaian
    • Sertifikasi & Penghargaan
  • PRODUK
    • Jenis Produk
    • Proses Produksi
  • TATA KELOLA
    • Kebijakan Perusahaan
    • Kebijakan Anti Penyuapan
    • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
    • Anggaran Dasar
    • Piagam Direksi
    • Piagam Dewan Komisaris
    • Pedoman Perusahaan
      • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
      • Pedoman Perilaku
      • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
      • Pedoman Manajemen Resiko
      • Pedoman Pengelolaan Informasi
      • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern
    • Piagam Manajemen Risiko
    • Piagam Komite
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite Manajemen Risiko
      • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Whistleblowing System
    • LHKPN
  • INVESTOR
    • Laporan Tahunan & Keuangan
    • Prospektus Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Informasi Saham dan Obligasi
    • Informasi Dividen
    • Ikhtisar Data Keuangan Penting
    • Peringkat Korporasi
    • Presentasi Perusahaan
    • Keterbukaan Informasi
  • KEBERLANJUTAN
    • Strategi Keberlanjutan
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
    • Pendanaan UMK
    • Kinerja Keberlanjutan
      • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
      • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
      • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
    • Keanekaragaman Hayati
      • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Overview Program Konservasi Kehati
      • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
      • Database Keanekaragaman Hayati
      • Our Team
      • Our Event
  • MEDIA
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Berita Perusahaan
    • Kegiatan CSR
    • Lelang Terbaru
  • KARIR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu



TATA KELOLA PERUSAHAAN

Pedoman Pengendalian Gratifikasi Secure

Perusahaan menyadari pentingnya sikap tegas terhadap pengendalian Gratifikasi yang terjadi di Perusahaan, sehingga dapat tercipta pengelolaan Perusahaan yang baik, serta hubungan yang harmonis dengan seluruh Pemangku Kepentingan maupun pihak-pihak lainnya dalam pelaksanaan kerjasama dan interaksi dengan Perusahaan.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi antara lain pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Atas dasar uraian di atas PT Semen Baturaja (Persero) Tbk memandang perlu membuat suatu Pedoman Pengendalian Gratifikasi, sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi Insan Semen Baturaja dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diselaraskan dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), serta nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan.

Tujuan Pedoman Pengendalian Gratifikasi Secure

  1. Mewujudkan lingkungan Perusahaan yang bersih, sehat dan terkendali dalam pengendalian Gratifikasi sehingga prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen dan Kewajaran pada Perusahaan berjalan baik dan bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  2. Sebagai Pedoman bagi Insan Semen Baturaja mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk perlindungan dirinya sendiri maupun keluarga dari peluang dikenakan tindak pidana.
  3. Mendorong terlaksananya etika bisnis yang baik dan mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan serta penyimpangan perilaku lainnya.
  4. Membentuk lingkungan Perusahaan yang sadar dan paham dalam menangani atau mengendalikan segala bentuk Gratifikasi.

Ruang Lingkup Pedoman Pengendalian Gratifikasi Secure

Ruang Lingkup pedoman ini adalah mengenai hal-hal yang terkait dengan gratifikasi, penolakan, penerimaan, pemberian hadiah/cinderamata dan hiburan (entertainment) yang meliputi: prinsip dasar Pengendalian Gratifikasi, Jenis Gratifikasi, Pemanfaatan dan Pengelolaan Gratifikasi, Implementasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pelaporan dan sanksi serta Perlindungan Saksi/Pelapor.

PRINSIP DASAR PENGENDALIAN GRATIFIKASI

  1. Semua Insan Semen Baturaja dan/atau keluarga dilarang menawarkan atau
    memberikan suap, gratifikasi dalam bentuk apapun.
  2. Semua Insan Semen Baturaja dan/atau keluarga dilarang meminta atau menerima secara langsung ataupun tidak langsung Gratifikasi dari
    Stakeholders, Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga karena jabatan Insan Semen Baturaja dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Insan Semen Baturaja yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  3. Semua Insan Semen Baturaja dan/atau keluarga bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan sistem pencegahan korupsi di lingkungan instansi.
  4. Insan Semen Baturaja dan/atau keluarga wajib melakukan penolakan secara sopan dan santun terhadap Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direksi ini, serta memberikan penjelasan terkait Peraturan Direksi ini kepada pihak pemberi.
  5. Insan Semen Baturaja harus melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atas penerimaan, permintaan dan/atau penolakan Gratifikasi yang telah dilakukan.

JENIS GRATIFIKASI

Jenis-jenis Gratifikasi adalah sebagai berikut:

1. Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan

a. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh Insan Semen Baturaja dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Jabatan penerima atau tidak sah secara hukum.

b. Penerimaan Gratifikasi harus ditolak, namun dapat diterima dalam hal :

  1. Gratifikasi tidak diterima secara langsung.
  2. Pemberi Gratifikasi tidak diketahui.
  3. Penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima.
  4. Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan.
  5. Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Pejabat/Pegawai

c. Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerimaan Gratifikasi dan diteruskan kepada KPK.

d. Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain, namun tidak terbatas pada :

  1. Penerimaan Gratifikasi dari Mitra Kerja sebelum, selama dan setelah proses pengadaan barang dan jasa.
  2. Penerimaan Gratifikasi pada proses pelayanan pelanggan.
  3.  Penerimaan Gratifikasi sebelum, selama dan setelah proses pemeriksaan, audit, monitoring dan/atau evaluasi.
  4.  Penerimaan Gratifikasi dari Mitra Kerja, pelanggan juga termasuk anak perusahaan yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima atau karena dapat mempengaruhi keputusan.
  5. Penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomoda si yang diterima petugas/pejabat panitia pengadaan barang/jasa dari mitra kerja penyedia barang dan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa yang sedang dijalankan.
  6. Penerimaan Gratifikasi oleh keluarga Insan Semen Baturaja dari Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga.
  7. Penerimaan fasilitas Entertainment, wisata, Voucher dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dari Mitra Kerja yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima dari PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
  8. Penerimaan berupa potong an harga khusus pada saat insan Semen Baturaja membeli barang dari salah satu Mitra Kerja dan/atau pihak ketiga.
  9. Penerimaan parcel pada hari raya keagamaan atau hari besar lainnya yang berasal dari Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan bisnis dengan Semen Baturaja dan/atau berhubungan dengan jabatan Insan Semen Baturaja.
  10. Penerimaan sumbangan berupa Catering atau fasilitas pendukung lainnya dari Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga pada saat Insan Semen Baturaja (Persero) Tbk melaksanakan kegiatan terkait agama/adat/tradisi.
  11.  Penerimaan uang saku, uang pengganti transport dan/atau fasilitas akomodasi (penginapan) oleh Insan Semen Baturaja ditempat penugasan dimana fasilitas tersebut telah tercantum didalam fasilitas kedinasan yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima atau karena dapat memengaruhi keputusan.
  12. Penerimaan hadiah berupa uang /barang atau fasilitas lainnya kepada Insan Semen Baturaja yang memiliki kewenangan dan/atau yang patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima/karena dapat memengaruhi keputusan penerimaan/penempatan/promosi karyawan.
  13. Penerimaan hadiah berupa uang/barang atau fasilitas lainnya kepada Insan Semen Baturaja yang memiliki kewenangan dan/atau yang patut didugadiberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima atau karena dapat mempengaruhi keputusanpenilaian kinerja Karyawan.
  14. Penerimaan uang/barang dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dan potensi konflik kepentingan kepada Insan Semen Baturaja dalam suatu kegiatan seperti pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara agama/adat/tradisi lainnya yang melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang.
  15. Penerimaan uang/barang dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dan potensi konflik kepentingan dengan penerima terkait musibah/bencana yang dialami oleh Insan Semen Baturaja yang melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang.
  16. Penerimaan honor, insentif, penghasilan lain dalam bentuk uang atau setara uang sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara/narasumber/konsultan atau fungsi serupa lainnya yang diterima Insan Semen Baturaja dari instansi/ lembaga lain.

2. Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan

a. Gratifikasi yang berlaku umum, tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, dipandang sebagai wujud ekspresi keramahtamahan atau
penghormatan dalam hubungan sosial dalam batasan nilai yang wajar serta pemberian yang berada dalam ranah adat-istiadat, kebiasaan dan norma yang ada dalam masyarakat dalam nilai batas yang wajar.

b.Karakterisktik gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah sebagai berikut:

  1. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang di berlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar.
  4. 4) Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

c. Penerimaan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dapat diterima dan dinikmati (dimiliki pemanfaatannya) oleh penerima tanpa ada kewajiban
pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

d. Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas antara lain:

  1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
  2. Pemberian dalam bentuk hidangan atau sajian yang berlaku umum.
  3. Pemberian berupa keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
  4. Manfaat dari koperasi, organisasi karyawan atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
  5. Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, plakat, sertifikat, tas dan pakaian dengan logo atau informasi terkait instansi yang berlaku umum yang diterima dalam seminar/pelatihan/workshop/konferensi atau kegiatan sejenis.
  6. Hadiah apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan
    kedinasan.
  7. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerin tah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau suvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan.
  9. Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik
    kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pejabat/pegawai yang bersangkutan.
  10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan di internal PT Semen Baturaja (Persero) Tbk seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda dan tidak terdapat benturan kepentingan.
  11. Karangan bunga dengan nilai yang wajar.
  12. Pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.
  13. Bingkisan/cinderamata/suvenir atau benda sejenis yang diterima tamu/undangan dalam penyelenggaraan pesta sebagaimana dimaksud pada butir 12 (dua belas) di atas paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.
  14. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami,istri, anak, bapak, ibu, mertua
    dan/atau menantu penerima Gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,- (satu jutarupiah) per pemberian per orang dalam setiap peristiwa.
  15. Pemberian sesama karyawan dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak dalam bentuk setara uang paling banyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
  16. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau tidak
    dalam bentuk setara uang paling banyak Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak
    Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.

3. Gratifikasi Yang Terkait Kedinasan

a. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Semen Baturaja dan dituju kan atau diperuntukkan kepada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, bukan kepada personal yang mewakili PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

b. Karakteristik Gratifikasi dalam kedinasan adalah sebagai berikut:

1) Diperoleh secara sah dalam penugasan resmi.
2) Diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan, yaitu dapat dimaknai terbuka dihadapan peserta lain atau adanya tanda terima atas
pemberian yang diberikan.
3) Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk persyaratan dan nilai (mengacu pada standar biaya
umum) untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda.

4) Selain bentuk-bentuk Gratifikasi yang dinyatakan tidak wajib dilaporkan dalam rangka kegiatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Gratifikasi
yang tidak dilaporkan pada butir d.

c. Penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerimaan/penolakan Gratifikasi terjadi untuk kemudian dilakukan penilaian oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

d. Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b antara lain, namun tidak terbatas pada:

1) Penerimaan cinderamata dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban di perusahaan dari mitra kerja berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda dan tidak melebihi standar biaya.

2) Penerimaan hadiah pada waktu kegiatan kontes/kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan
atau penugasan resmi.

PEMBERIAN GRATIFIKASI

Pemberian Gratifikasi dibagi dalam beberapa bagian antara lain :

  1. Pemberian dengan Tujuan Suap/Dianggap Suap

Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya dilarang untuk dilakukan oleh setiap Insan Semen Baturaja antara lain :

  1. Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang karena jabatannya dapat mempengaruhi
  2. Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang karena jabatannya untuk melakukan perbuatan/tidak melakukan perbuatan dalam rangka kepentingan PT Semen Baturaja (Persero)
  3. Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang karena jabatannya untuk mempengaruhi pihak lain untuk melakukan perbuatan/tidak melakukan perbuatan dalam rangka kepentingan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
  1. Pemberian Gratifikasi Kepada Pihak Ketiga

Pemberian gratifikasi kepada pihak ketiga dapat dilakukan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Pemberian Gratifikasi kepada instansi pemerintah antara lain :
    • Pemberian ditujukan langsung kepada
    • Pemberian tidak boleh dalam bentuk uang atau setara uang kecuali atas kerjasama kemitraan antar instansi dan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan menyalurkan ke rekening kas instansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
    • Penerima pemberian dapat melalui wakil instansi yang sah berdasarkan penunjukan dari instansi
    • Pemberian tidak bertentangan dengan aturan penerimaan Gratifikasi yang berlaku di instansi
    • Pemberian tidak untuk tujuan suap/Gratifikasi yang dianggap

2. Pemberian Gratifikasi kepada Korporasi/Perusahaan antara lain :

  • Pemberian akomodasi atau fasilitas kepada Korporasi/Perusahaan sebagai Counterparty yang memiliki hubungan bisnis dengan PT Semen Baruraja (Persero) Tbk sesuai dengan anggaran yang ditetapkan oleh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan tidak bertentangan dengan aturan penerimaan Gratifikasi yang berlaku di Korporasi/Perusahaan
  • Pemberian akomodasi atau fasilitas kepada Mitra Kerja penyedia barang dan jasa dengan syarat tercantum dalam kontrak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan oleh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan tidak bertentangan dengan aturan penerimaan Gratifikasi yang berlaku di Perusahaan Mitra Kerja penyedia barang dan
  • Pemberian dalam    rangka    kegiatan    pemasaran    termasuk    promosi Sponsorship dan sumbangan.

Pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas bersifat resmi dan berlaku umum dalam kaitan hubungan bisnis sebagai Mitra Kerja.

3. Pemberian Gratifikasi kepada individu antara lain :

  • Pemberian kepada Mitra Kerja perorangan baik pegawai negeri maupun non pegawai negeri sipil dalam bentuk hadiah, fasilitas dan akomodasi dalam rangka kegiatan bisnis, Sponsorship dan kegiatan lainnya yang bersifat resmi (dapat melalui surat, MoU, kerjasama lainnya).
  • Pemberian kepada Mitra Kerja pegawai negeri merupakan pemberian Gratifikasi yang berlaku umum dan diberikan kepada setiap mitra
  • Pemberian kepada Mitra Kerja pegawai negeri merupakan pemberian Gratifikasi dalam hubungan sebagai mitra kerja bukan dalam hubungan dengan
  • Pemberian diatas termasuk pemberian dalam rangka kegiatan pemasaran, promosi Sponsorship, sumbangan dan pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum dalam kaitan hubungan bisnis sebagai Mitra Kerja.
  1. Pemberian berdasarkan Underlying Transaction dalam rangkaian hubungan bisnis dengan pihak ketiga yang bersifat resmi dan berlaku umum serta tidak melanggar ketentuan yang
  2. Pemberian telah dianggarkan oleh PT Semen Baturaja (Persero)
  1. Pemberian dalam kegiatan Sponsorship dan sumbangan harus memenuhi kelengkapan dokumen (proposal pengajuan pemberian dan penerima, bukti penggunaan pemberian, tanda terima Gratifikasi).
  2. Pemberian tidak diperbolehkan dalam bentuk yang melanggar kesusilaan dan hukum.
  3. Insan Semen Baturaja wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam hal terjadi pemberian Gratifikasi kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan di
  4. Segala bentuk pemberian kepada pihak ketiga harus memenuhi aspek efisien, efektif, transparan dan

PERLAKUAN PENERIMAAN GRATIFIKASI

Perlakuan penerimaan Gratifikasi dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Dikembalikan kepada pemberi
  2. Diserahkan kepada
  3. Disumbangkan kepada yayasan/panti sosial
  4. Disumbangkan kepada Warga sekitar Ring 1 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang dikategorikan kurang mampu secara
  5. Disumbangkan kepada petugas Cleaning Service PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN GRATIFIKASI

Pada Bab Pemanfaatan dan Pengelolaan Gratifikasi membahas tetang Pemanfaatan Penerimaan Gratifikasi, Pengelolaan Gratifikasi, Implementasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

PEMANFAATAN PENERIMAAN GRATIFIKASI

Pemanfaatan penerimaan Gratifikasi dilakukan dengan cara :

  1. Digunakan oleh penerima untuk menunjang
  2. Dimanfaatkan oleh Perusahaan untuk kegiatan Operasional, sebagai barang Display atau

PENGELOLAAN GRATIFIKASI

  1. Pengelolaan Gratifikasi dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
  2. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dibantu oleh Admin UPG, sesuai dengan Job Desk yang ditetapkan oleh Direksi PT Semen Baturaja (Persero)
  3. Tugas dan Wewenang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah :
    a. Mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian Gratifikasi.
    b. Mensosialisasikan pemahaman tentang pengendalian Gratifikasi kepada Insan Semen Baturaja, mitra kerja, pihak ketiga dan/atau masyarakat pada umumnya di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
    c. Menerima laporan Gratifikasi, memilah kategori Gratifikasi dan memfasilitasi penerusan laporan Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    d. Melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat kepada KPK atas nama PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam pelaksanaan pedoman ini.
    e. Memantau tindaklanjut atas pemanfaatan penerimaan Gratifikasi.
    f. Meminta data dan informasi kepada Divisi SMBR tertentu dan/atau Insan Semen Baturaja terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifiikasi.
    g. Menyampaikan surat keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan status Gratifikasi kepada Penerima serta penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima dari Gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik.
    h. Melakukan pengelolaan barang Gratifikasi yang menjadi kewenangan
    i. Memberikan rekomendasi tindaklanjut kepada Senior Manager Governance & Risk Management apabila terjadi pelanggaran pedoman Gratifikasi terkait kedinasan oleh Insan Semen Baturaja.
    j. Menjamin kerahasiaan laporan Gratifikasi yang diterima dari Insan Semen Baturaja.
    k. Menyampaikan Laporan Rekapitulasi Pelaporan dan Tindak Lanjut Pelaporan kepada Direksi secara periodik setiap.
    l. Melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas dari kebijakan terkait pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

IMPLEMENTASI PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

      Implementasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi harus dilakukan oleh seluruh Insan Semen Baturaja dan Stakeholders melalui hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemasangan Banner Gratifikasi di seluruh Kantor dan Pabrik PT Semen Baturaja Persero (Tbk) di Palembang, Baturaja, Panjang dan Perwakilan
  2. Menerbitkan Iklan Larangan Gratifikasi di Media Masa, Website, Media Sosial, Intranet PT Semen Baturaja (Persero)
  3. Menyampaikan informasi Larangan Gratifikasi melalui Email kepada Insan Semen Baturaja (Persero).
  4. Menghimbau kepada Insan Semen Baturaja untuk menginformasikan tentang larangan Gratifikasi kepada pihak terkait yang memiliki hubungan
  5. Mencantumkan ketentuan larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi (hadiah dan fasilitas) pada setiap dokumen dalam proses pelayanan pelanggan seperti : pelayanan pemasaran semen, pelayanan laboratorium test semen, penagihan dan pelayanan pelanggan
  6. Mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian Gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang dan jasa dan/atau pada kontrak pengadaan barang dan jasa serta pada setiap dokumen yang disampaikan kepada Mitra

PELAPORAN DAN SANKSI

Pada Bab Pelaporan dan Sanksi membahas tetang Mekanisme Pelaporan, Media Pelaporan, Sanksi Atas Pelanggaran, Mekanisme Perlindungan Saksi & Pelapor dan Ketentuan lain-lain.

MEKANISME PELAPORAN

  1. Penerimaan, penolakan dan permintaan Gratifikasi wajib dilaporkan oleh Insan Semen Baturaja kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan mengisi formulir sebagaimana pada Lampiran Pedoman ini, disertai dokumen pendukung paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
  2. Penerimaan Gratifikasi dalam bentuk barang yang mudah busuk/rusak/cepat kadaluarsa dalam batas kewajaran, Insan Semen Baturaja wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan dan disertai tanda bukti penyerahan
  3. Insan Semen Baturaja dilarang menerima/memberi Gratifikasi yang tidak diperbolehkan atau berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang/jabatan dan apabila Insan Semen Baturaja dimaksud tidak melaporkannya maka dapat dilaporkan melalui mekanisme Whistleblowing
  4. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melaporkan penerimaan Gratifikasi yang wajib dilaporkan disertai dengan dokumen pendukung kepada KPK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan
  5. KPK akan melakukan analisa, verifikasi dan klasifikasi serta memberikan penetapan status Gratifikasi atas laporan Gratifikasi yang disampaikan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lama selama 30 (tiga puluh) hari
  6. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi serta melaporkannya kepada Direksi secara periodik setiap

MEDIA PELAPORAN

Insan Semen Baturaja atau pihak-pihak lainnya (pelanggan, mitra kerja dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya pelanggaran Gratifikasi yang melibatkan Insan Semen Baturaja dan ingin melaporkan penerimaan Gratifikasi dapat melaporkan melalui media pelaporan Whistleblowing System yang disediakan oleh Perusahaan sebagai berikut :

Website : www.semenbaturaja.co.id

Email : baturajabersih@semenbaturaja.co.id

Surat           :    PT Semen Baturaja (Persero) Tbk

Corporate Secretary Cq Departement Governance & Risk Management Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258

SANKSI ATAS PELANGGARAN

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

MEKANISME PERLINDUNGAN SAKSI & PELAPOR

Mekanisme Perlindungan Saksi/Pelapor terdiri dari :

  1. Pelapor yang patuh terhadap ketentuan Gratifikasi berhak untuk mendapatkan upaya perlindungan dari PT Semen Baturaja (Persero) Tbk berupa :
    1. Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor namun tidak terbatas pada penurunan grade, penurunan penilaian, usulan pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya;
    2. Pemindahan tugas/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik terhadap pelapor:
    3. Bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero)
  2. Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diberikan dalam hal :
    1. Adanya intimidasi, ancaman, pendiskreditan atau perlakuan yang tidak lazim lainnya baik dari pihak internal maupun
    2. Pelapor menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direksi melalui Divisi Internal Audit, dalam evaluasinya Divisi Intenal Audit dapat berkoordinasi dengan Corporate Secretary Cq. Departement Governance & Risk Management sebagai pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pedoman ini berlaku juga bagi Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi melalui ratifikasi oleh Anak Perusahaan/Perusahaan Terafiliasi.

PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk FORMULIR LAPORAN GRATIFIKASI
A. IDENTITAS PELAPOR
1Nama Lengkap:
2Nomor Induk Karyawan:
3Jabatan/Grade:
4Unit Kerja:
5Alamat Email:
6Nomor Telepon:Rumah :Kantor :Seluler :
( Catatan Penting , Mohon memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi guna mempermudah proses penanganan laporan)
B. DATA PENERIMAAN GRATIFIKASI
Jenis PenerimaanHarga/Nilai Nominal/Taksiran 3)Kode Peristiwa 4)Tempat dan tanggal Penerimaan 5)
Kode 1)Uraian 2)
□□

Lainnya

C. DATA PEMBERI GRATIFIKASI
Nama 6)
Instansi/Perusahaan
Jabatan
Alamat/Telepon/Faks/Email
Hubungan dengan Pemberi 7)
D. ALASAN DAN KRONOLOGI
Alasan Pemberian 8)
Kronologi Penerimaan 9)

Dokumen yang dilampirkan 10) :                                      □ Tidak ada

□ Ada, Yaitu :………………………………………………
Catatan Tambahan (bila perlu) 11)
Laporan Gratifikasi ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya. Apabila ada yang sengaja tidak saya laporkan atau saya laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi secara tidak benar, maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya bersedia memberikan keterangan selanjutnya.

Palembang,             20……….

pelapor

(                                       )

PANDUAN PENGISIAN :
1). Diisi Oleh Kode jenis Penerimaan a Uang

b    Barang

c     Rabat (Diskon)

d    Komisi

e     Pinjaman Tanpa Bunga f       Tiket Perjalanan

g      Fasilitas Penginapan h Perjalanan Wisata

i       Pengobatan Cuma-Cuma j       Fasilitas Lainnya

2). Diisi uraian jenis penerimaan (bentuk,merk, Tahun Pembuatan, Warna dll)

3). Diisi Nilai nominal/transaksi nilai gratifikasi yang diterima (harga brosur/internet/perkiraan sendiri sesuai harga Pasar/perkiraan Appraisal)

4). Diisi kode peristiwa penerimaan

a        Terkait pernikahan/keagamaan/acara adat b        Terkait mutasi/promosi/pisah sambut

c      Terkait tugas pelayanan

d     Terkait tugas non pelayanan

e      Terkait seminar dan diklat/workshop f         Tidak tahu

g        Lainnya

5). Diisi lokasi (ruang,gedung dan alamat) serta tanggal penerimaan 6). Diisi nama pemberi gratifikasi (perorangan/kelompok/badan usaha)

7). Diisi hubungan antara penerima dan pemberi gratifikasi seperti mitra kerja/teman/rekanan/atasan/bawahan/saudara/dll 8). Diisi alasan pemberian seperti ucapan terima kasih/penghargaan/kebiasaan/dugaan lainnya

9).  Diisi dengan uraian kronologis (runtutan kejadian pemberian)

10). Diisi dengan tanda “√” pada kolom yang sesuai dan sebutkan jika ada

11). Diisi dengan catatan khusus seperti permintaan perlindungan, waktu dan tempat ketika dihubungi KPK dan hal khusus lain yang perlu disampaikan kepada KPK

Website :                         Email :                                                 Surat :

www.semenbaturaja.co.id     baturajabersih@semenbaturaja.co.id        PT Semen Baturaja (Persero) Tbk

Corporate Secretary

Cq. Departement Governance & Risk Management Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Keramasan, Kertapati Palembang 30258

Pages

  • Alamat dan Kontak Lembaga
  • Analis Kami
  • Anggaran Dasar
  • Arsip Laporan Tahunan
  • Bahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2018
  • Bahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2015
  • Bahan Mata Acara RUPST 2014
  • Bahan Mata Acara RUPST Tahun Buku 2016
  • Berita Lelang
  • Berita Perusahaan
  • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
  • Biaya yang dikeluarkan
  • Blog
  • Buletin
  • Corporate Secretary
  • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
  • Database Keanekaragaman Hayati
  • Dewan Komisaris
  • Diklat BOD & BOC
  • Direksi
  • Entitas Anak Perusahaan
  • GCG
  • Hasil RUPST Tahun Buku 2013
  • Hasil RUPST Tahun Buku 2015
  • Hasil RUPST Tahun Buku 2016
  • Homepage-id
  • Hubungi Kami
  • Ikhtisar Data Keuangan Penting
  • Ikhtisar Keuangan
  • Informasi Dividen
  • INFORMASI KEANEKARAGAMAN HAYATI SITE PALEMBANG
  • INFORMASI KEANEKARAGAMAN HAYATI SITE PANJANG
  • Informasi Pengangkatan & Pemberhentian
  • INFORMASI PUBLIK
  • Informasi Saham dan Obligasi
  • Jenis Produk
  • Jenis Program
  • Karir
  • Kebijakan Anti Penyuapan
  • Kebijakan Perusahaan
  • Kebijakan Perusahaan Tentang CSR
  • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
  • Kebijakan Terkait Lingkungan Hidup
  • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
  • Kegiatan CSR
  • Kegiatan dan Sertifikasi Lingkungan Hidup
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
  • Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  • Keterbukaan Informasi
  • Kliping Media
  • Kode Etik dan Pedoman Kerja
  • Komite Audit
  • Komite Management Risiko
  • Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Laporan CSR
  • Laporan Keberlanjutan
  • Laporan Keuangan
  • Laporan Tahunan
  • Laporan Tahunan & Keuangan
  • Laporan Triwulan
  • Lelang Terbaru
  • Lembaga Dan Profesi Penunjang
  • LHKPN
  • Lingkungan Hidup
  • Lingkungan Hidup
  • LKTT (Laporan Keuangan Tengah Tahunan)
  • Manajemen
  • Manajemen Risiko
  • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
  • Our Event
  • Our Team
  • Overview Program Konservasi Kehati
  • Pedoman Benturan Kepentingan
  • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
  • Pedoman Kerja Komite
  • Pedoman Manajemen Resiko
  • Pedoman Pengelolaan Informasi
  • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
  • Pedoman Pengendalian Gratifikasi Secure
  • Pedoman Perilaku
  • Pemanggilan RUPST Tahun Buku 2015
  • Pencapaian
  • Pendanaan UMK
  • Penerapan GCG
  • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
  • Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
  • Pengumuman dan Pemanggilan
  • Pengumuman dan Pemanggilan RUPS 2016
  • Pengumuman Pelelangan 28 September 2017 s/d 2 Oktober 2017
  • Pergantian Dewan Komisaris dan Direksi
  • Peringkat Korporasi
  • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
  • Pesan Direktur Utama
  • Piagam Dewan Komisaris
  • Piagam Direksi
  • Piagam Komite Audit
  • Piagam Komite Manajemen Risiko
  • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Piagam Manajemen Risiko
  • Piagam Satuan Pengawasan Intern
  • Presentasi Perusahaan
  • Produk dan Layanan
  • Profil Perusahaan
  • Profil PPID PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
  • Program Lingkungan
  • Prosedur Nominasi dan Remunerasi
  • Proses Produksi
  • Prospektus
  • Prospektus Perusahaan
  • Rapat Umum Pemegang Saham
  • Riset Ekuitas
  • Riwayat Perusahaan
  • Sertifikasi & Penghargaan
  • Siaran Pers
  • Sistem Pengelolaan Limbah B3
  • Solusi Kami
  • Strategi Keberlanjutan
  • Struktur Organisasi
  • Sumber Daya Manusia
  • TANGGUNG JAWAB SOSIAL
  • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
  • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL)
  • tes pdf
  • test slider
  • testgrafik
  • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
  • Whistleblowing System

Categories

  • Berita
  • CSR
  • Kegiatan Perusahaan
  • Kliping Media
  • Lelang
  • Pengumuman
  • RUPS
  • RUPS 2014
  • RUPS 2015
  • RUPS 2016
  • Siaran Pers
  • Uncategorized @id

Archive

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • Februari 2017
  • Januari 2017
  • Desember 2016
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • Maret 2016
  • Februari 2016
  • Desember 2015
  • November 2015
  • September 2015
  • Juli 2015
  • Juni 2015
  • Mei 2015
  • April 2015
  • Maret 2015
  • Februari 2015
  • Januari 2015
  • Desember 2014
  • November 2014
  • Juli 2014
  • Juni 2014
  • April 2014
  • Januari 2014
  • Desember 2013
  • November 2013
  • Juni 2013
  • Mei 2013
  • Mei 2011

Kantor Pusat

Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id

Whistleblowing System

Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Email:  wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.

 

Lelang & E-Proc

  • Lelang Terbaru
  • E-Proc

Hubungi

Kontak Kami

Layanan Pelanggan

0800 1088888

© Copyright - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
Scroll to top Scroll to top Scroll to top