Perusahaan menyadari pentingnya sikap tegas terhadap pengendalian Gratifikasi yang terjadi di Perusahaan, sehingga dapat tercipta pengelolaan Perusahaan yang baik, serta hubungan yang harmonis dengan seluruh Pemangku Kepentingan maupun pihak-pihak lainnya dalam pelaksanaan kerjasama dan interaksi dengan Perusahaan.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi antara lain pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Atas dasar uraian di atas PT Semen Baturaja (Persero) Tbk memandang perlu membuat suatu Pedoman Pengendalian Gratifikasi, sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi Insan Semen Baturaja dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diselaraskan dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), serta nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan.
Tujuan Pedoman Pengendalian Gratifikasi Secure
Mewujudkan lingkungan Perusahaan yang bersih, sehat dan terkendali dalam pengendalian Gratifikasi sehingga prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen dan Kewajaran pada Perusahaan berjalan baik dan bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagai Pedoman bagi Insan Semen Baturaja mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk perlindungan dirinya sendiri maupun keluarga dari peluang dikenakan tindak pidana.
Mendorong terlaksananya etika bisnis yang baik dan mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan serta penyimpangan perilaku lainnya.
Membentuk lingkungan Perusahaan yang sadar dan paham dalam menangani atau mengendalikan segala bentuk Gratifikasi.
Ruang Lingkup Pedoman Pengendalian Gratifikasi Secure
Ruang Lingkup pedoman ini adalah mengenai hal-hal yang terkait dengan gratifikasi, penolakan, penerimaan, pemberian hadiah/cinderamata dan hiburan (entertainment) yang meliputi: prinsip dasar Pengendalian Gratifikasi, Jenis Gratifikasi, Pemanfaatan dan Pengelolaan Gratifikasi, Implementasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pelaporan dan sanksi serta Perlindungan Saksi/Pelapor.
PRINSIP DASAR PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Semua Insan Semen Baturaja dan/atau keluarga dilarang menawarkan atau
memberikan suap, gratifikasi dalam bentuk apapun.
- Semua Insan Semen Baturaja dan/atau keluarga dilarang meminta atau menerima secara langsung ataupun tidak langsung Gratifikasi dari
Stakeholders, Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga karena jabatan Insan Semen Baturaja dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Insan Semen Baturaja yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. - Semua Insan Semen Baturaja dan/atau keluarga bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan sistem pencegahan korupsi di lingkungan instansi.
- Insan Semen Baturaja dan/atau keluarga wajib melakukan penolakan secara sopan dan santun terhadap Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direksi ini, serta memberikan penjelasan terkait Peraturan Direksi ini kepada pihak pemberi.
- Insan Semen Baturaja harus melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atas penerimaan, permintaan dan/atau penolakan Gratifikasi yang telah dilakukan.
JENIS GRATIFIKASI
Jenis-jenis Gratifikasi adalah sebagai berikut:
1. Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan
a. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh Insan Semen Baturaja dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Jabatan penerima atau tidak sah secara hukum.
b. Penerimaan Gratifikasi harus ditolak, namun dapat diterima dalam hal :
- Gratifikasi tidak diterima secara langsung.
- Pemberi Gratifikasi tidak diketahui.
- Penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima.
- Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan.
- Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Pejabat/Pegawai
c. Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerimaan Gratifikasi dan diteruskan kepada KPK.
d. Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain, namun tidak terbatas pada :
- Penerimaan Gratifikasi dari Mitra Kerja sebelum, selama dan setelah proses pengadaan barang dan jasa.
- Penerimaan Gratifikasi pada proses pelayanan pelanggan.
- Penerimaan Gratifikasi sebelum, selama dan setelah proses pemeriksaan, audit, monitoring dan/atau evaluasi.
- Penerimaan Gratifikasi dari Mitra Kerja, pelanggan juga termasuk anak perusahaan yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima atau karena dapat mempengaruhi keputusan.
- Penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomoda si yang diterima petugas/pejabat panitia pengadaan barang/jasa dari mitra kerja penyedia barang dan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa yang sedang dijalankan.
- Penerimaan Gratifikasi oleh keluarga Insan Semen Baturaja dari Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga.
- Penerimaan fasilitas Entertainment, wisata, Voucher dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dari Mitra Kerja yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima dari PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
- Penerimaan berupa potong an harga khusus pada saat insan Semen Baturaja membeli barang dari salah satu Mitra Kerja dan/atau pihak ketiga.
- Penerimaan parcel pada hari raya keagamaan atau hari besar lainnya yang berasal dari Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan bisnis dengan Semen Baturaja dan/atau berhubungan dengan jabatan Insan Semen Baturaja.
- Penerimaan sumbangan berupa Catering atau fasilitas pendukung lainnya dari Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga pada saat Insan Semen Baturaja (Persero) Tbk melaksanakan kegiatan terkait agama/adat/tradisi.
- Penerimaan uang saku, uang pengganti transport dan/atau fasilitas akomodasi (penginapan) oleh Insan Semen Baturaja ditempat penugasan dimana fasilitas tersebut telah tercantum didalam fasilitas kedinasan yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima atau karena dapat memengaruhi keputusan.
- Penerimaan hadiah berupa uang /barang atau fasilitas lainnya kepada Insan Semen Baturaja yang memiliki kewenangan dan/atau yang patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima/karena dapat memengaruhi keputusan penerimaan/penempatan/promosi karyawan.
- Penerimaan hadiah berupa uang/barang atau fasilitas lainnya kepada Insan Semen Baturaja yang memiliki kewenangan dan/atau yang patut didugadiberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima atau karena dapat mempengaruhi keputusanpenilaian kinerja Karyawan.
- Penerimaan uang/barang dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dan potensi konflik kepentingan kepada Insan Semen Baturaja dalam suatu kegiatan seperti pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara agama/adat/tradisi lainnya yang melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang.
- Penerimaan uang/barang dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dan potensi konflik kepentingan dengan penerima terkait musibah/bencana yang dialami oleh Insan Semen Baturaja yang melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang.
- Penerimaan honor, insentif, penghasilan lain dalam bentuk uang atau setara uang sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara/narasumber/konsultan atau fungsi serupa lainnya yang diterima Insan Semen Baturaja dari instansi/ lembaga lain.
2. Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan
a. Gratifikasi yang berlaku umum, tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, dipandang sebagai wujud ekspresi keramahtamahan atau
penghormatan dalam hubungan sosial dalam batasan nilai yang wajar serta pemberian yang berada dalam ranah adat-istiadat, kebiasaan dan norma yang ada dalam masyarakat dalam nilai batas yang wajar.
b.Karakterisktik gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah sebagai berikut:
- Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang di berlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar.
- 4) Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
c. Penerimaan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dapat diterima dan dinikmati (dimiliki pemanfaatannya) oleh penerima tanpa ada kewajiban
pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
d. Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas antara lain:
- Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
- Pemberian dalam bentuk hidangan atau sajian yang berlaku umum.
- Pemberian berupa keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
- Manfaat dari koperasi, organisasi karyawan atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, plakat, sertifikat, tas dan pakaian dengan logo atau informasi terkait instansi yang berlaku umum yang diterima dalam seminar/pelatihan/workshop/konferensi atau kegiatan sejenis.
- Hadiah apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan
kedinasan. - Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerin tah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau suvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan.
- Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik
kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pejabat/pegawai yang bersangkutan. - Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan di internal PT Semen Baturaja (Persero) Tbk seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda dan tidak terdapat benturan kepentingan.
- Karangan bunga dengan nilai yang wajar.
- Pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.
- Bingkisan/cinderamata/suvenir atau benda sejenis yang diterima tamu/undangan dalam penyelenggaraan pesta sebagaimana dimaksud pada butir 12 (dua belas) di atas paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami,istri, anak, bapak, ibu, mertua
dan/atau menantu penerima Gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,- (satu jutarupiah) per pemberian per orang dalam setiap peristiwa. - Pemberian sesama karyawan dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak dalam bentuk setara uang paling banyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau tidak
dalam bentuk setara uang paling banyak Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak
Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
3. Gratifikasi Yang Terkait Kedinasan
a. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Semen Baturaja dan dituju kan atau diperuntukkan kepada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, bukan kepada personal yang mewakili PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
b. Karakteristik Gratifikasi dalam kedinasan adalah sebagai berikut:
1) Diperoleh secara sah dalam penugasan resmi.
2) Diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan, yaitu dapat dimaknai terbuka dihadapan peserta lain atau adanya tanda terima atas
pemberian yang diberikan.
3) Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk persyaratan dan nilai (mengacu pada standar biaya
umum) untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda.
4) Selain bentuk-bentuk Gratifikasi yang dinyatakan tidak wajib dilaporkan dalam rangka kegiatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Gratifikasi
yang tidak dilaporkan pada butir d.
c. Penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerimaan/penolakan Gratifikasi terjadi untuk kemudian dilakukan penilaian oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
d. Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b antara lain, namun tidak terbatas pada:
1) Penerimaan cinderamata dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban di perusahaan dari mitra kerja berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda dan tidak melebihi standar biaya.
2) Penerimaan hadiah pada waktu kegiatan kontes/kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan
atau penugasan resmi.