Jln. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 P.O. Box 1175 Palembang – 30001
(62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : corsec.smbr@sig.id
Kebijakan Mengenai Lingkungan Hidup
Perseroan meyakini, pengelolaan dan perbaikan kualitas lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari program pengembangan usaha yang dilakukan dengan mengedepankan keseimbangan kinerja di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan. Bagi Perseroan, keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup, yang ditunjukkan di antaranya melalui terpeliharanya kualitas lingkungan, merupakan salah satu pilar untuk menjamin pertumbuhan berkelanjutan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Perseroan yang bergerak dalam industri semen menyadari adanya risiko yang timbul dari kegiatan operasinya terhadap pekerja dan lingkungan. Perusahaan secara konsisten bertekad untuk senantiasa melindungi pekerja, aset perusahan, lingkungan serta masyarakat sekitarnya dari potensi bahaya serta mengelola dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup untuk mewujudkan perbaikan berkelanjutan dan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Sebagai wujud dan komitmen Perseroan dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, Perseroan melakukan berbagai upaya mulai dari penetapan kebijakan dan peraturan hingga pemantauan dan pengelolaan kegiatan operasional pabrik yang berdampak pada lingkungan baik di dalam pabrik maupun di wilayah sekitar pabrik. Perseroan memahami bahwa kegiatan operasional berdampak terhadap lingkungan, baik dari penggunaan energi sebagai faktor utama produksi maupun eksternalitas fabrikasi berupa emisi (gas rumah kaca/GRK, pencemar udara, dan emisi debu), serta limbah (padat dan cair). Kebijakan Perusahaan menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan untuk mencapai efisiensi energi, pengendalian emisi, serta pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 dan/ atau non B3.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial di bidang lingkungan hidup, perusahaan berlandaskan pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pencemaran udara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha Yang Wajib Memiliki AMDAL
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol & Label Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Industri Semen.
- Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 01 Tahun 1995 tentang Tempat Penyimpanan Sementara
Sertifikasi Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perseroan memastikan kegiatan operasional yang sesuai dengan standar internasional dengan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan ISO 14001:2015 – Sistem Manajemen Lingkungan, ISO/IEC 17025:2008 – Sistem Manajemen Laboratorium dan SNI 19 – 14001:2005, untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan yang mencakup sistem manajemen lingkungan, audit lingkungan dan evaluasi kinerja lingkungan.
Untuk itu, dalam melakukan kegiatan operasional perusahaan senantiasa menyinergikan dengan program peningkatan kualitas lingkungan dengan melakukan beberapa hal, antara lain:
- Dalam semua kegiatan perusahaan selalu mengutamakan prinsip Reuse, Reduce, Recycle (3R).
- Sistem continual improvement dengan memilih teknologi proses yang ramah lingkungan & hemat energi, serta dilengkapi dengan peralatan pengendali limbah (bulit in).
- Meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan yang mencakup sistem manajemen lingkungan, audit lingkungan dan evaluasi kinerja lingkungan.
- Mengikuti program Proper sebagai sarana evaluasi terhadap pencapaian kinerja Lingkungan Perusahaan.
Pemantauan Lingkungan
Dalam bidang pemantauan, Perseroan telah menetapkan aktivitas pemantauan lingkungan secara rutin. Pemantauan rutin ini meliputi:
- Pemantauan emisi udara cerobong;
- Pemantauan kualitas udara ambien;
- Pemantauan Kebisingan lingkungan;
- Pemantauan Getaran peledakan;
- Pemantauan kualitas air limbah domestik;
- Pemantauan kualitas air hasil tambang;
Program Lingkungan
Aktivitas operasional bisnis Semen berupaya pelestarian sumber daya alam. Program lingkungan Perseroan berkomitmen penuh untuk senantiasa melakukan inovasi, menggunakan teknologi terkini yang ramah lingkungan serta berkontribusi dalam penggunaan energi alternatif terbarukan.
Program-program lingkungan yang dijalankan, merupakan bagian dari upaya peningkatan efisiensi produksi sekaligus konservasi lingkungan, dan terdiri dari aspek-aspek:
- Konservasi Energi
- Pengendalian Emisi
- Konservasi Air
- Pengelolan Kebisingan
- Pengelolaan Limbah B3 & Non B3
- Konservasi Keanekaragaman Hayati
Kantor Pusat
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja Tbk.
Email: wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.
Lelang & E-Proc
E-PPID
Customer Service
(62) – 711 – 511261