• Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
  • Home
  • BMU
  • E-Proc
  • WBS
  • Lapor
  • Hubungi Kami
  • EN
  • ID
Semen Baturaja
  • PROFIL PERUSAHAAN
    • Profil Perusahaan
    • Riwayat Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
    • Pesan Direktur Utama
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Komite
      • Komite Management Risiko
      • Komite Audit
      • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Corporate Secretary
    • Lembaga Dan Profesi Penunjang
    • Entitas Anak Perusahaan
    • Pencapaian
    • Sertifikasi & Penghargaan
  • PRODUK
    • Jenis Produk
    • Proses Produksi
  • TATA KELOLA
    • Kebijakan Perusahaan
    • Kebijakan Anti Penyuapan
    • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
    • Anggaran Dasar
    • Piagam Direksi
    • Piagam Dewan Komisaris
    • Pedoman Perusahaan
      • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
      • Pedoman Perilaku
      • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
      • Pedoman Manajemen Resiko
      • Pedoman Pengelolaan Informasi
      • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern
    • Piagam Manajemen Risiko
    • Piagam Komite
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite Manajemen Risiko
      • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Whistleblowing System
    • LHKPN
  • INVESTOR
    • Laporan Tahunan & Keuangan
    • Prospektus Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Informasi Saham dan Obligasi
    • Informasi Dividen
    • Ikhtisar Data Keuangan Penting
    • Peringkat Korporasi
    • Presentasi Perusahaan
    • Keterbukaan Informasi
  • KEBERLANJUTAN
    • Strategi Keberlanjutan
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
    • Pendanaan UMK
    • Kinerja Keberlanjutan
      • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
      • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
      • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
    • Keanekaragaman Hayati
      • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Overview Program Konservasi Kehati
      • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
      • Database Keanekaragaman Hayati
      • Our Team
      • Our Event
  • MEDIA
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Berita Perusahaan
    • Kegiatan CSR
    • Lelang Terbaru
  • KARIR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Kebijakan Mengenai Lingkungan Hidup

Perseroan meyakini, pengelolaan dan perbaikan kualitas lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari program pengembangan usaha yang dilakukan dengan mengedepankan keseimbangan kinerja di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan. Bagi Perseroan, keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup, yang ditunjukkan di antaranya melalui terpeliharanya kualitas lingkungan, merupakan salah satu pilar untuk menjamin pertumbuhan berkelanjutan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Perseroan yang bergerak dalam industri semen menyadari adanya risiko yang timbul dari kegiatan operasinya terhadap pekerja dan lingkungan. Perusahaan secara konsisten bertekad untuk senantiasa melindungi pekerja, aset perusahan, lingkungan serta masyarakat sekitarnya dari potensi bahaya serta mengelola dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup untuk mewujudkan perbaikan berkelanjutan dan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Sebagai wujud dan komitmen Perseroan dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, Perseroan melakukan berbagai upaya mulai dari penetapan kebijakan dan peraturan hingga pemantauan dan pengelolaan kegiatan operasional pabrik yang berdampak pada lingkungan baik di dalam pabrik maupun di wilayah sekitar pabrik. Perseroan memahami bahwa kegiatan operasional berdampak terhadap lingkungan, baik dari penggunaan energi sebagai faktor utama produksi maupun eksternalitas fabrikasi berupa emisi (gas rumah kaca/GRK, pencemar udara, dan emisi debu), serta limbah (padat dan cair). Kebijakan Perusahaan menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan untuk mencapai efisiensi energi, pengendalian emisi, serta pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 dan/ atau non B3.

Pelaksanaan tanggung jawab sosial di bidang lingkungan hidup, perusahaan berlandaskan pada:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pencemaran udara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha Yang Wajib Memiliki AMDAL
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol & Label Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Industri Semen.
  • Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 01 Tahun 1995 tentang Tempat Penyimpanan Sementara

Sertifikasi Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perseroan memastikan kegiatan operasional yang sesuai dengan standar internasional dengan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan ISO 14001:2015 – Sistem Manajemen Lingkungan, ISO/IEC 17025:2008 – Sistem Manajemen Laboratorium dan SNI 19 – 14001:2005, untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan yang mencakup sistem manajemen lingkungan, audit lingkungan dan evaluasi kinerja lingkungan.

Untuk itu, dalam melakukan kegiatan operasional perusahaan senantiasa menyinergikan dengan program peningkatan kualitas lingkungan dengan melakukan beberapa hal, antara lain:

  1. Dalam semua kegiatan perusahaan selalu mengutamakan prinsip Reuse, Reduce, Recycle (3R).
  2. Sistem continual improvement dengan memilih teknologi proses yang ramah lingkungan & hemat energi, serta dilengkapi dengan peralatan pengendali limbah (bulit in).
  3. Meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan yang mencakup sistem manajemen lingkungan, audit lingkungan dan evaluasi kinerja lingkungan.
  4. Mengikuti program Proper sebagai sarana evaluasi terhadap pencapaian kinerja Lingkungan Perusahaan.

Pemantauan Lingkungan

Dalam bidang pemantauan, Perseroan telah menetapkan aktivitas pemantauan lingkungan secara rutin. Pemantauan rutin ini meliputi:

  1. Pemantauan emisi udara cerobong;
  2. Pemantauan kualitas udara ambien;
  3. Pemantauan Kebisingan lingkungan;
  4. Pemantauan Getaran peledakan;
  5. Pemantauan kualitas air limbah domestik;
  6. Pemantauan kualitas air hasil tambang;

Program Lingkungan

Aktivitas operasional bisnis Semen berupaya pelestarian sumber daya alam. Program lingkungan Perseroan berkomitmen penuh untuk senantiasa melakukan inovasi, menggunakan teknologi terkini yang ramah lingkungan serta berkontribusi dalam penggunaan energi alternatif terbarukan.

Program-program lingkungan yang dijalankan, merupakan bagian dari upaya peningkatan efisiensi produksi sekaligus konservasi lingkungan, dan terdiri dari aspek-aspek:

  1. Konservasi Energi
  2. Pengendalian Emisi
  3. Konservasi Air
  4. Pengelolan Kebisingan
  5. Pengelolaan Limbah B3 & Non B3
  6. Konservasi Keanekaragaman Hayati
  • Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
    • Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL)
  • Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
    • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Lingkungan Hidup
  • Produk dan Layanan

Kantor Pusat

Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id

Whistleblowing System

Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Email:  wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.

 

Lelang & E-Proc

  • Lelang Terbaru
  • E-Proc

Hubungi

Kontak Kami

Layanan Pelanggan

0800 1088888

© Copyright - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
Scroll to top Scroll to top Scroll to top