TATA KELOLA PERUSAHAAN

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris

Nominasi adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.

Remunerasi adalah imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Piagam ini ditetapkan untuk menjadi Pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab serta tata Kelola Komite Nominasi dan Remunerasi, sesuai tugasnya dalam membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris. Pedoman ini bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi