• Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
  • Home
  • BMU
  • E-Proc
  • WBS
  • Lapor
  • Hubungi Kami
  • EN
  • ID
Semen Baturaja
  • PROFIL PERUSAHAAN
    • Profil Perusahaan
    • Riwayat Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
    • Pesan Direktur Utama
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Komite
      • Komite Management Risiko
      • Komite Audit
      • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Corporate Secretary
    • Lembaga Dan Profesi Penunjang
    • Entitas Anak Perusahaan
    • Pencapaian
    • Sertifikasi & Penghargaan
  • PRODUK
    • Jenis Produk
    • Proses Produksi
  • TATA KELOLA
    • Kebijakan Perusahaan
    • Kebijakan Anti Penyuapan
    • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
    • Anggaran Dasar
    • Piagam Direksi
    • Piagam Dewan Komisaris
    • Pedoman Perusahaan
      • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
      • Pedoman Perilaku
      • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
      • Pedoman Manajemen Resiko
      • Pedoman Pengelolaan Informasi
      • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern
    • Piagam Manajemen Risiko
    • Piagam Komite
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite Manajemen Risiko
      • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Whistleblowing System
    • LHKPN
  • INVESTOR
    • Laporan Tahunan & Keuangan
    • Prospektus Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Informasi Saham dan Obligasi
    • Informasi Dividen
    • Ikhtisar Data Keuangan Penting
    • Peringkat Korporasi
    • Presentasi Perusahaan
    • Keterbukaan Informasi
  • KEBERLANJUTAN
    • Strategi Keberlanjutan
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
    • Pendanaan UMK
    • Kinerja Keberlanjutan
      • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
      • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
      • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
    • Keanekaragaman Hayati
      • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Overview Program Konservasi Kehati
      • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
      • Database Keanekaragaman Hayati
      • Our Team
      • Our Event
  • MEDIA
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Berita Perusahaan
    • Kegiatan CSR
    • Lelang Terbaru
  • KARIR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Kebijakan Terkait Seleksi Vendor

Seleksi pemasok dimulai pada saat registrasi yang dilakukan oleh vendor melalui
e-procurement dimana calon vendor harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berupa :

  1. Surat pernyataan penyedia barang dan jasa yang ditandatangani pemimpin perusahaan di atas materai Rp 6.000,- dan di stempel.
  2. Referensi Bank perihal keperluan registrasi vendor di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
  3. Softcopy 1 Set Dokumen diantaranya :
    • Anggaran Dasar Perusahaan (Akte Pendirian dan Perubahan)
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Ijin Domisili/Surat Izin Gangguan atau yang setara
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau yang setara
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
    • Setoran Pajak Tahunan (SPT) Perusahaan
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
    • Struktur Organisasi Perusahaan
    • Dokumen khusus lainnya (terkait dengan spesifikasi pengadaan barang dan jasa)

Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh vendor maka akan dilakukan proses verifikasi data oleh unit kerja Sourcing dan Legal Procurement sebelum difinalisasi dan aktif menjadi rekanan di E-Procurement Semen Baturaja.

Prosedur seleksi vendor dipilih berdasarkan kualifikasi vendor yakni Kecil (K) dan Non Kecil ( Non K ) berdasarkan SIUP/NIB vendor dan juga izin vendor serta pengalaman vendor .

Metode pengadaan barang dan jasa PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sesuai SOP Pengadaan Barang dan Jasa melalui:

  1. Penunjukan Langsung
  2. Pemilihan Langsung
  3. Pelelangan

Hak dan Kewajiban kreditur dibuat di Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan akan ditetapkan dengan PO dan/atau Kontrak.

Kebijakan peningkatan kemampuan vendor :

Adanya pelatihan dibidang K3 untuk vendor serta tertuang didalam SOP Pengadaan barang dan Jasa yakni merujuk :

Undang-undang Republik Indonesia (UU RI ) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (SMK3) dan memenuhi ketentuan peraturan K3 yang disyaratkan oleh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

  • Kebijakan Perusahaan
  • Kebijakan Anti Penyuapan
  • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
  • Anggaran Dasar
  • Piagam Direksi
  • Piagam Dewan Komisaris
  • Pedoman Perusahaan
    • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
    • Pedoman Perilaku
    • Pedoman Pengelolaan Informasi
    • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Pedoman Manajemen Resiko
    • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
  • Piagam Satuan Pengawasan Intern
  • Piagam Manajemen Risiko
  • Piagam Komite
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Manajemen Risiko
    • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Whistleblowing System
  • LHKPN

Kantor Pusat

Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id

Whistleblowing System

Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Email:  wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.

 

Lelang & E-Proc

  • Lelang Terbaru
  • E-Proc

Hubungi

Kontak Kami

Layanan Pelanggan

0800 1088888

© Copyright - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
Scroll to top Scroll to top Scroll to top