Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id
Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
Proses seleksi pemasok di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dimulai pada tahap registrasi melalui sistem e-procurement. Calon vendor diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan legal sebelum dapat diverifikasi menjadi mitra aktif.
Syarat Pendaftaran Vendor
- Surat Pernyataan: Ditandatangani oleh pimpinan perusahaan di atas materai Rp6.000 dan dicap basah.
- Referensi Bank: Keterangan bank terkait persyaratan pendaftaran vendor di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
- Dokumen Softcopy (1 Set):
- Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Domisili / Izin Gangguan atau setara.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau setara.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
- Struktur Organisasi Perusahaan.
- Dokumen khusus lainnya yang berkaitan dengan spesifikasi pengadaan barang dan jasa.
Proses Verifikasi dan Kualifikasi
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, proses verifikasi data akan dilakukan oleh unit kerja Sourcing and Legal Procurement. Vendor yang lolos verifikasi akan diaktifkan sebagai mitra dalam E-Procurement Semen Baturaja. Prosedur pemilihan ditentukan berdasarkan kualifikasi vendor, yakni skala Kecil (K) dan Non-Kecil (Non K), yang dinilai dari SIUP/NIB, perizinan, serta pengalaman vendor.
Metode Pengadaan Barang dan Jasa
Sesuai dengan SOP Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, metode pengadaan dilakukan melalui:
- Penunjukan Langsung
- Pemilihan Langsung
- Lelang (Auction)
Hak dan Kewajiban
Seluruh hak dan kewajiban kreditur diatur dengan jelas dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan akan ditetapkan secara sah melalui Purchase Order (PO) dan/atau Kontrak.
Kebijakan Peningkatan Kapasitas (Vendor Upgrade)
Perusahaan menyediakan pelatihan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para vendor. Sesuai dengan SOP Pengadaan, kebijakan ini merujuk pada pemenuhan regulasi internal perusahaan serta hukum yang berlaku, meliputi:
- Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
