Jln. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 P.O. Box 1175 Palembang – 30001
(62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : corsec.smbr@sig.id
Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
Seleksi pemasok dimulai pada saat registrasi yang dilakukan oleh vendor melalui
e-procurement dimana calon vendor harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berupa :
- Surat pernyataan penyedia barang dan jasa yang ditandatangani pemimpin perusahaan di atas materai Rp 6.000,- dan di stempel.
- Referensi Bank perihal keperluan registrasi vendor di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
- Softcopy 1 Set Dokumen diantaranya :
- Anggaran Dasar Perusahaan (Akte Pendirian dan Perubahan)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Ijin Domisili/Surat Izin Gangguan atau yang setara
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau yang setara
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
- Setoran Pajak Tahunan (SPT) Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Dokumen khusus lainnya (terkait dengan spesifikasi pengadaan barang dan jasa)
Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh vendor maka akan dilakukan proses verifikasi data oleh unit kerja Sourcing dan Legal Procurement sebelum difinalisasi dan aktif menjadi rekanan di E-Procurement Semen Baturaja.
Prosedur seleksi vendor dipilih berdasarkan kualifikasi vendor yakni Kecil (K) dan Non Kecil ( Non K ) berdasarkan SIUP/NIB vendor dan juga izin vendor serta pengalaman vendor .
Metode pengadaan barang dan jasa PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sesuai SOP Pengadaan Barang dan Jasa melalui:
- Penunjukan Langsung
- Pemilihan Langsung
- Pelelangan
Hak dan Kewajiban kreditur dibuat di Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan akan ditetapkan dengan PO dan/atau Kontrak.
Kebijakan peningkatan kemampuan vendor :
Adanya pelatihan dibidang K3 untuk vendor serta tertuang didalam SOP Pengadaan barang dan Jasa yakni merujuk :
Undang-undang Republik Indonesia (UU RI ) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan memenuhi ketentuan peraturan K3 yang disyaratkan oleh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Kantor Pusat
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja Tbk.
Email: wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.
Lelang & E-Proc
E-PPID
Customer Service
(62) – 711 – 511261