Memberikan pedoman atau kepastian perilaku yang harus ditaati oleh pengurus dan karyawan pada saat berhadapan dengan situasi yang dilematis. Perilaku yang konsisten dan konsekuen akan menciptakan keteraturan dalam pengelolaan Perseroan.
Pedoman Perilaku
Kode etik dan budaya Perusahaan atau Code of Conduct (Pedoman Perilaku) Perusahaan disusun berlandaskan nilai-nilai yang dianut oleh setiap pimpinan dan karyawan, yang diimplementasikan saat bekerja atau di luar perusahaan.
Pedoman ini merupakan landasan kegiatan usaha Perseroan yang menjadi acuan bagi Pengurus dan Karyawan dalam berinteraksi/ berhubungan dengan seluruh stakeholders serta dalam berinteraksi dengan sesama pengurus maupun karyawan.
Perseroan meyakini bahwa kegiatan usaha yang bersinergi dengan pola etika dan budaya Perseroan mampu menuntun seluruh komponen Perseroan bersikap secara profesional dan menghasilkan keberhasilan usaha bagi Perseroan.
Tujuan Pelaksanaan Kode Etik Perusahaan
Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan internal Perseroan serta melindungi pengurus dan karyawan dari tekanan atau perilaku manipulatif yang mungkin terjadi di Perseroan.
Mengurangi risiko kerugian akibat tuntutan pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan oleh pengurus dan karyawan.
Mendorong perbaikan mutu produk dan layanan Perseroan dan jika terus dikembangkan dan dikelola pada akhirnya akan menuju pada peningkatan reputasi/citra Perseroan.
.
Secara internal, Pedoman Perilaku ini akan mencegah terjadinya benturan kepentingan, menciptakan integritas, kejujuran dan profesionalitas pengurus dan karyawan. Sedangkan secara eksternal, penerapan Pedoman Perilaku ini akan meningkatkan etos kerja bagi pengurus dan karyawan.
.
Pedoman perilaku yang diterapkan pada Perseroan bersifat mengikat dan mewajibkan seluruh jajaran Perseroan baik manajemen maupun karyawan untuk taat kepada peraturan yang berlaku tersebut. Secara terperinci, Etika Usaha yang berlaku pada Semen Baturaja mengatur perilaku Perseroan dengan :
A. ETIKA USAHA
◊ Etika Perusahaan kepada Karyawan
◊ Etika Perusahaan terkait Serikat Karyawan
◊ Etika Perusahaan kepada Pemegang Saham
◊ Etika Perusahaan kepada Pelanggan
◊ Etika Perusahaan kepada Penyedia Barang dan Jasa
◊ Etika Perusahaan kepada Pemerintah
◊ Etika Perusahaan kepada Masyarakat
◊ Etika Perusahaan kepada Pesaing
◊ Etika Perusahaan kepada Asosiasi Semen Indonesia
◊ Etika Perusahaan kepada Kreditur
◊ Etika Perusahaan kepada Investor
B. ETIKA KERJA
Etika kerja PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengatur etika, antara lain:
• Perilaku Atasan
• Perilaku Bahawan
• Perilaku Sesama Karyawan Perusahaan
C. ETIKA Terhadap Hal-Hal Khusus
Selain itu, Etika Perilaku dalam lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk juga mengatur hal-hal khusus, meliputi:
- Adanya benturan kepentingan
- Praktik KKN
- Gratifikasi
- Jamuan bisnis
- Pencatatan
- Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi
- Aktivitas Politik
- Narkotik
- Perjudian
- Penggunaan Aset Perusahaan
- Perilaku rapat
- Tanggung jawab terhadap lingkungan
Perusahaan
Kantor Pusat
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati
Palembang – 30258
P.O. Box 1175 Palembang – 30001
Telepon : (62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : sekper@semenbaturaja.co.id
Tata Kelola
- Kebijakan Perusahaan
- Kebijakan Anti Penyuapan
- Board Manual
- Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
- Pedoman Perilaku
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi
- Whistleblowing System
- LHKPN
- Piagam Komite Audit
- Piagam Satuan Pengawasan Intern
- Piagam Komite Manajemen Risiko
- Pedoman Pengelolaan Informasi
- Pedoman Benturan Kepentingan
- Pedoman Manajemen Resiko
- Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
- Nominasi dan Remunerasi
Media & Publikasi
Investor
Lelang & E-Proc
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Email: baturajabersih@semenbaturaja.co.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja(Persero) Tbk.