• Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
  • Home
  • BMU
  • E-Proc
  • WBS
  • Lapor
  • Hubungi Kami
  • EN
  • ID
Semen Baturaja
  • PROFIL PERUSAHAAN
    • Profil Perusahaan
    • Riwayat Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
    • Pesan Direktur Utama
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Komite
      • Komite Management Risiko
      • Komite Audit
      • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Corporate Secretary
    • Lembaga Dan Profesi Penunjang
    • Entitas Anak Perusahaan
    • Pencapaian
    • Sertifikasi & Penghargaan
  • PRODUK
    • Jenis Produk
    • Proses Produksi
  • TATA KELOLA
    • Kebijakan Perusahaan
    • Kebijakan Anti Penyuapan
    • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
    • Anggaran Dasar
    • Piagam Direksi
    • Piagam Dewan Komisaris
    • Pedoman Perusahaan
      • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
      • Pedoman Perilaku
      • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
      • Pedoman Manajemen Resiko
      • Pedoman Pengelolaan Informasi
      • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern
    • Piagam Manajemen Risiko
    • Piagam Komite
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite Manajemen Risiko
      • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Whistleblowing System
    • LHKPN
  • INVESTOR
    • Laporan Tahunan & Keuangan
    • Prospektus Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Informasi Saham dan Obligasi
    • Informasi Dividen
    • Ikhtisar Data Keuangan Penting
    • Peringkat Korporasi
    • Presentasi Perusahaan
    • Keterbukaan Informasi
  • KEBERLANJUTAN
    • Strategi Keberlanjutan
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
    • Pendanaan UMK
    • Kinerja Keberlanjutan
      • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
      • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
      • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
    • Keanekaragaman Hayati
      • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Overview Program Konservasi Kehati
      • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
      • Database Keanekaragaman Hayati
      • Our Team
      • Our Event
  • MEDIA
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Berita Perusahaan
    • Kegiatan CSR
    • Lelang Terbaru
  • KARIR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Pedoman Perilaku

Kode etik dan budaya Perusahaan atau Code of Conduct (Pedoman Perilaku) Perusahaan disusun berlandaskan nilai-nilai yang dianut oleh setiap pimpinan dan karyawan, yang diimplementasikan saat bekerja atau di luar perusahaan.

Pedoman ini merupakan landasan kegiatan usaha Perseroan yang menjadi acuan bagi Pengurus dan Karyawan dalam berinteraksi/ berhubungan dengan seluruh stakeholders serta dalam berinteraksi dengan sesama pengurus maupun karyawan.

Perseroan meyakini bahwa kegiatan usaha yang bersinergi dengan pola etika dan budaya Perseroan mampu menuntun seluruh komponen Perseroan bersikap secara profesional dan menghasilkan keberhasilan usaha bagi Perseroan.

Tujuan Pelaksanaan Kode Etik Perusahaan

  • Memberikan pedoman atau kepastian perilaku yang harus ditaati oleh pengurus dan karyawan pada saat berhadapan dengan situasi yang dilematis. Perilaku yang konsisten dan konsekuen akan menciptakan keteraturan dalam pengelolaan Perseroan.

  • Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan internal Perseroan serta melindungi pengurus dan karyawan dari tekanan atau perilaku manipulatif yang mungkin terjadi di Perseroan.

  • Mengurangi risiko kerugian akibat tuntutan pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan oleh pengurus dan karyawan.

  • Mendorong perbaikan mutu produk dan layanan Perseroan dan jika terus dikembangkan dan dikelola pada akhirnya akan menuju pada peningkatan reputasi/citra Perseroan.

    .

  • Secara internal, Pedoman Perilaku ini akan mencegah terjadinya benturan kepentingan, menciptakan integritas, kejujuran dan profesionalitas pengurus dan karyawan. Sedangkan secara eksternal, penerapan Pedoman Perilaku ini akan meningkatkan etos kerja bagi pengurus dan karyawan.

    .

Pedoman perilaku yang diterapkan pada Perseroan bersifat mengikat dan mewajibkan seluruh jajaran Perseroan baik manajemen maupun karyawan untuk taat kepada peraturan yang berlaku tersebut. Secara terperinci, Etika Usaha yang berlaku pada Semen Baturaja mengatur perilaku Perseroan dengan :

A. ETIKA USAHA
◊  Etika Perusahaan kepada Karyawan
◊  Etika Perusahaan terkait Serikat Karyawan
◊  Etika Perusahaan kepada Pemegang Saham
◊  Etika Perusahaan kepada Pelanggan
◊  Etika Perusahaan kepada Penyedia Barang dan Jasa
◊  Etika Perusahaan kepada Pemerintah
◊  Etika Perusahaan kepada Masyarakat
◊  Etika Perusahaan kepada Pesaing
◊  Etika Perusahaan kepada Asosiasi Semen Indonesia
◊  Etika Perusahaan kepada Kreditur
◊  Etika Perusahaan kepada Investor

B. ETIKA KERJA
Etika kerja PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengatur etika, antara lain:
• Perilaku Atasan
• Perilaku Bahawan
• Perilaku Sesama Karyawan Perusahaan

C. ETIKA Terhadap Hal-Hal Khusus
Selain itu, Etika Perilaku dalam lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk juga mengatur hal-hal khusus, meliputi:

  1. Adanya benturan kepentingan
  2. Praktik KKN
  3. Gratifikasi
  4. Jamuan bisnis
  5. Pencatatan
  6. Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi
  7. Aktivitas Politik
  8. Narkotik
  9. Perjudian
  10. Penggunaan Aset Perusahaan
  11. Perilaku rapat
  12. Tanggung jawab terhadap lingkungan
  • Kebijakan Perusahaan
  • Kebijakan Anti Penyuapan
  • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
  • Anggaran Dasar
  • Piagam Direksi
  • Piagam Dewan Komisaris
  • Pedoman Perusahaan
    • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
    • Pedoman Perilaku
    • Pedoman Pengelolaan Informasi
    • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Pedoman Manajemen Resiko
    • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
  • Piagam Satuan Pengawasan Intern
  • Piagam Manajemen Risiko
  • Piagam Komite
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Manajemen Risiko
    • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Whistleblowing System
  • LHKPN

Kantor Pusat

Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id

Whistleblowing System

Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Email:  wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.

 

Lelang & E-Proc

  • Lelang Terbaru
  • E-Proc

Hubungi

Kontak Kami

Layanan Pelanggan

0800 1088888

© Copyright - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
Scroll to top Scroll to top Scroll to top