• Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
  • Home
  • BMU
  • E-Proc
  • WBS
  • Lapor
  • Hubungi Kami
  • EN
  • ID
Semen Baturaja
  • PROFIL PERUSAHAAN
    • Profil Perusahaan
    • Riwayat Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
    • Pesan Direktur Utama
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Komite
      • Komite Management Risiko
      • Komite Audit
      • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Corporate Secretary
    • Lembaga Dan Profesi Penunjang
    • Entitas Anak Perusahaan
    • Pencapaian
    • Sertifikasi & Penghargaan
  • PRODUK
    • Jenis Produk
    • Proses Produksi
  • TATA KELOLA
    • Kebijakan Perusahaan
    • Kebijakan Anti Penyuapan
    • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
    • Anggaran Dasar
    • Piagam Direksi
    • Piagam Dewan Komisaris
    • Pedoman Perusahaan
      • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
      • Pedoman Perilaku
      • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
      • Pedoman Manajemen Resiko
      • Pedoman Pengelolaan Informasi
      • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern
    • Piagam Manajemen Risiko
    • Piagam Komite
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite Manajemen Risiko
      • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Whistleblowing System
    • LHKPN
  • INVESTOR
    • Laporan Tahunan & Keuangan
    • Prospektus Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Informasi Saham dan Obligasi
    • Informasi Dividen
    • Ikhtisar Data Keuangan Penting
    • Peringkat Korporasi
    • Presentasi Perusahaan
    • Keterbukaan Informasi
  • KEBERLANJUTAN
    • Strategi Keberlanjutan
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
    • Pendanaan UMK
    • Kinerja Keberlanjutan
      • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
      • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
      • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
    • Keanekaragaman Hayati
      • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Overview Program Konservasi Kehati
      • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
      • Database Keanekaragaman Hayati
      • Our Team
      • Our Event
  • MEDIA
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Berita Perusahaan
    • Kegiatan CSR
    • Lelang Terbaru
  • KARIR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Kebijakan Perusahaan

  • Kebijakan Perusahaan

    Klik untuk mengunduh dokumen

  • Kebijakan Efisiensi Energi

    Klik untuk mengunduh dokumen

  • Kebijakan Penurunan Emisi Gas Konvensional dan Gas Rumah Kaca

    Klik untuk mengunduh dokumen

  • Kebijakan Perusahaan Terkait Lingkungan Hidup dan K3

    Klik untuk mengunduh dokumen

Pedoman GCG yang diimplementasikan dalam pengelolaan Perseroan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik praktik terbaik (best practices) berkenaan dengan pengelolaan Perseroan. Ke depan, pedoman GCG Perseroan ini terus diperbarui dan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan GCG terkini serta perubahan arah pengelolaan Perseroan ke arah yang lebih strategis.

Perseroan mengadopsi 5 (lima) prinsip dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan, meliputi:

  • Keterbukaan

    Prinsip ini diadopsi sebagai Budaya Perusahaan yang mengedepankan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Perusahaan akan menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh stakeholders, sehingga pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan Perusahaan, seperti pemegang saham, Bapepam, Bursa Efek, pegawai, pelanggan, pemasok dan stakeholders lainnya, mengetahui risiko yang mungkin terjadi dan keuntungan yang dapat diperoleh dalam melakukan transaksi dengan Perusahaan, sekaligus ikut serta dalam mekanisme pengawasan terhadap jalannya Perusahaan.

  • Akuntabilitas

    Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ-organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas menciptakan pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan hak dan tanggungjawab antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Akuntabilitas mencerminkan aplikasi mekanisme sistem internal checks and balances yang mencakup praktik-praktik yang sehat. Direksi bertanggung jawab dalam kegiatan operasional sehari-hari dan Dewan Komisaris mewakili Pemegang Saham dalam pelaksanaan pengawasan atas jalannya Perusahaan.

  • Tanggung Jawab

    Tanggung jawab untuk kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Perusahaan memenuhi dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya pemenuhan hak-hak stakeholders, keselamatan dan kesehatan kerja, dan penghindaran dari praktik bisnis yang tidak sehat. Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab terhadap mereka yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan.

  • Kemandirian

    Merupakan suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Direksi dalam menjalankan tugas tugas kepengurusan Perusahaan dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan peran pengawasan atas jalannya Perusahaan bebas dari intervensi pihak luar.

  • Kewajaran

    Merupakan keadaan dimana keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap stakeholders tersebut diberikan perlindungan, kesempatan dan perlakuan yang wajar untuk menuntut jika terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.

  • Kebijakan Perusahaan
  • Kebijakan Anti Penyuapan
  • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
  • Anggaran Dasar
  • Piagam Direksi
  • Piagam Dewan Komisaris
  • Pedoman Perusahaan
    • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
    • Pedoman Perilaku
    • Pedoman Pengelolaan Informasi
    • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Pedoman Manajemen Resiko
    • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
  • Piagam Satuan Pengawasan Intern
  • Piagam Manajemen Risiko
  • Piagam Komite
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Manajemen Risiko
    • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Whistleblowing System
  • LHKPN

Kantor Pusat

Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id

Whistleblowing System

Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Email:  wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.

 

Lelang & E-Proc

  • Lelang Terbaru
  • E-Proc

Hubungi

Kontak Kami

Layanan Pelanggan

0800 1088888

© Copyright - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
Scroll to top Scroll to top Scroll to top