Jln. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 P.O. Box 1175 Palembang – 30001
(62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : corsec.smbr@sig.id
Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
Sebagai perusahaan yang mengelola sumber daya alam di industri semen, Semen Baturaja berkomitmen untuk secara maksimal memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan kepada seluruh pemangku kepentingan. Tidak hanya pada pemerintah daerah, pelanggan, dan mitra-mitra kerja, tetapi juga untuk masyarakat, komunitas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sekitar wilayah operasional.
Masyarakat dan komunitas yang tinggal di sekitar wilayah operasional memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap keberlangsungan usaha Perseroan. Kami menyadari bahwa kemajuan masyarakat di sekitar wilayah operasional merupakan salah satu wujud perkembangan dan keberhasilan Perusahaan. Untuk itu, kami selalu mengedepankan praktik-praktik usaha yang baik, keadilan sosial, dan keadilan lingkungan yang sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku sehingga perusahaan dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Kami pun memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian di wilayah operasional melalui berbagai kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga ekonomi masyarakat dapat terus meningkat. Kontribusi kami tersebut merupakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN yg disalurkan sebagian besar dikelola melalui Department Corporate Social Responsibility (CSR).
Setiap kegiatan Program TJSL selalu kami evaluasi secara rutin dengan cara turun ke lapangan atau bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga setempat untuk memastikan apakah bentuk penyaluran manfaat yang diberikan telah berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat, kami memiliki program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Berdasarkan Peraturan Menteri PER-05/MBU/04/2021, BUMN wajib melaksanakan Program TJSL BUMN dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.
Program TJSL BUMN bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan, serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan. Selain itu juga berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah, dan terukur dampaknya serta akuntabel.
Adapun ruang lingkup program TJSL BUMN dibagi menjadi 4 pilar utama berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), antara lain:
1. Pilar Sosial
2. Pilar Ekonomi
3. Pilar Lingkungan
4. Pilar Hukum dan Tata Kelola
Dari hasil pemetaan pengelompokan klaster BUMN, Semen Baturaja masuk ke dalam klaster BUMN Jasa Infrastruktur dengan prioritas TPB antara lain:
1. Pilar Sosial
Untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
• TPB 1 Tanpa kemiskinan
• TPB 2 Tanpa kelaparan
• TPB 4 Pendidikan berkualitas
2. Pilar Ekonomi
Untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi,v industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan;
• TPB 7 Energi bersih dan terjangkau
• TPB 8 Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi
• TPB 9 Industri, inovasi dan infrastruktur
3. Pilar Lingkungan
Untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;
• TPB 11 Kota dan pemukiman yang berkelanjutan
• TPB 13 Penanganan perubahan iklim
• TPB 15 Ekosistem daratan
4. Pilar Hukum dan Tata Kelola
Untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.
• TPB 16 Perdamaian, Keadilan dan kelembagaan
yang tangguh
Perusahaan menyalurkan dana program TJSL di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan wilayah di sekitar perusahaan.
Program TJSL BUMN
Kegiatan TJSL Semen Baturaja difokuskan pada empat pilar sesuai dengan Peraturan Menteri PER-05/MBU/04/2021. Keempat pilar tersebut antara lain Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Hukum & Tata Kelola. Informasi mengenai pilar Hukum & Tata Kelola telah tersedia pada Menu TATA KELOLA.
- Sosial
Pilar sosial mencakup kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya, bencana alam, dan infrastruktur yang ditujukan kepada masyarakat maupun lembaga atau instansi di sekitar wilayah operasional. Melalui kontribusi di bidang-bidang tersebut, Semen Baturaja berupaya meningkatkan kemampuan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19.
- Ekonomi
Pilar ekonomi mencakup kegiatan yang mendukung perekonomian masyarakat seperti pembinaan dan pendanaan kepada UMKM untuk menciptakan kemandirian ekonomi.
- Lingkungan
Pilar Lingkungan mencakup kegiatan yang mendukung pelestarian alam dan lingkungan bekerja sama dengan masyarakat, lembaga, dan komunitas di sekitar wilayah operasional. Selain meningkatkan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan, kegiatan-kegiatan ini juga membantu meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Kantor Pusat
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja Tbk.
Email: wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.
Lelang & E-Proc
E-PPID
Customer Service
(62) – 711 – 511261