TATA KELOLA PERUSAHAAN

Whistleblowing System

Whistleblowing System merupakan aplikasi yang disediakan oleh PT Semen Baturaja Tbk bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja Tbk.

Laporkan:

  1. Korupsi
  2. Suap
  3. Gratifikasi
  4. Benturan Kepentingan
  5. Pencurian
  6. Kecurangan
  7. Pelanggaran hukum dan Peraturan Perseroan
  8. Pelanggaran Kode Etik
  9. Pembocoran Data
  10. Pelanggaran Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perseroan

Kriteria:

  1. Perbuatan berindikasipelanggaran yang diketahui
  2. Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan
  6. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, gambar dan rekaman) yang mendukung dan menjelaskan adanya tindak pelanggaran

Media Pelaporan:

Sarana pelaporan yang telah disediakan oleh Perusahaan untuk menampung pengaduan dari pelapor ke dalam WBS-Room adalah sebagai berikut :

Surat

Surat dengan menuliskan kode WBS pada bagian luar amplop surat yang ditujukan kepada:
General Manager of HC & GRI
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117

Kami akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai whistleblower. Kami hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.