• Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
  • Home
  • BMU
  • E-Proc
  • WBS
  • Lapor
  • Hubungi Kami
  • EN
  • ID
Semen Baturaja
  • PROFIL PERUSAHAAN
    • Profil Perusahaan
    • Riwayat Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
    • Pesan Direktur Utama
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Komite
      • Komite Management Risiko
      • Komite Audit
      • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Corporate Secretary
    • Lembaga Dan Profesi Penunjang
    • Entitas Anak Perusahaan
    • Pencapaian
    • Sertifikasi & Penghargaan
  • PRODUK
    • Jenis Produk
    • Proses Produksi
  • TATA KELOLA
    • Kebijakan Perusahaan
    • Kebijakan Anti Penyuapan
    • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
    • Anggaran Dasar
    • Piagam Direksi
    • Piagam Dewan Komisaris
    • Pedoman Perusahaan
      • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
      • Pedoman Perilaku
      • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
      • Pedoman Manajemen Resiko
      • Pedoman Pengelolaan Informasi
      • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern
    • Piagam Manajemen Risiko
    • Piagam Komite
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite Manajemen Risiko
      • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Whistleblowing System
    • LHKPN
  • INVESTOR
    • Laporan Tahunan & Keuangan
    • Prospektus Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Informasi Saham dan Obligasi
    • Informasi Dividen
    • Ikhtisar Data Keuangan Penting
    • Peringkat Korporasi
    • Presentasi Perusahaan
    • Keterbukaan Informasi
  • KEBERLANJUTAN
    • Strategi Keberlanjutan
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
    • Pendanaan UMK
    • Kinerja Keberlanjutan
      • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
      • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
      • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
    • Keanekaragaman Hayati
      • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Overview Program Konservasi Kehati
      • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
      • Database Keanekaragaman Hayati
      • Our Team
      • Our Event
  • MEDIA
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Berita Perusahaan
    • Kegiatan CSR
    • Lelang Terbaru
  • KARIR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Pedoman Benturan Kepentingan

Kurangnya pemahaman terhadap Benturan Kepentingan dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan memberikan pengaruh negatif terhadap pengelolaan Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan menyadari pentingnya sikap yang tegas terhadap penanganan Benturan Kepentingan yang terjadi di Perusahaan, sehingga dapat tercipta tata kelola Perusahaan yang baik, serta hubungan yang harmonis dengan seluruh Pemangku Kepentingan.

Dengan demikian, maka disusunlah Pedoman Benturan Kepentingan ini yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diselaraskan dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), serta nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan.

Tujuan dari pedoman benturan kepentingan adalah :

  1. Untuk memahami, mencegah dan menanggulangi benturan kepentingan di Perusahaan, mengambil sikap yang tegas terhadap benturan kepentingan di Perusahaan
  2. Untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Prinsip-Prinsip GCG
  3. Mewujudkan pengelolaan perusahaan yang bebas dari segala bentuk Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pedoman Benturan Kepentingan mengatur hal-hal sebagai berikut :

1.  Bentuk-bentuk situasi Benturan Kepentingan

a.   Situasi yang menyebabkan Insan Semen Baturaja  menerima gratifikasi
b.   Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan
c.   Penyalahgunaan informasi perusahaan
d.   Situasi perangkapan jabatan
e.   Pelanggaran pelanggaran aturan
f.   Situasi pengawasan yang disalahgunakan
g.   Situasi penyalahgunaan kewenangan
h.   Situasi karena hubungan affiliasi

2.  Sumber Penyebab Benturan Kepentingan

a.   Kekuasaan dan kewenangan Insan Semen Baturaja ,
b.   Perangkapan jabatan,
c.   Hubungan afiliasi
d.   Gratifikasi
e.   Kelemahan sistem
f.   Kepentingan Pribadi

3.  Penanganan Benturan Kepentingan

       Komitmen Manajemen khususnya dalam penanganan Benturan Kepentingan sebagai upaya perusahaan mewujudkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Insan Semen Baturaja, yang dirinya berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan DILARANG untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan tersebut.

4.  Mekanisme Pelaporan Benturan Kepentingan

Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Insan Semen Baturaja wajib melaporkan hal tersebut melalui :

  1. Atasan langsung/ Kepala Unit Kerja
    Apabila pelapor adalah Insan Semen Baturaja yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan, maka pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi benturan kepentingan kepada Atasan Langsung untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Up. Bagian manajemen Risiko &  GCG
  2. Sistem Pelaporan Pelanggaran Benturan Kepentingan
    Insan Semen Baturaja atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan, mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya BenturanKepentingan di Perusahaan dapat melaporkan melalui media Pelaporan Pelanggaran yang tersedia sebagai berikut :

    Website  :  www.semenbaturaja.co.id
    Email       : wbs.smbr@sig.id
    Surat       : Corporate Secretary PT Semen Baturaja Tbk Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati
    Palembang, Sumatera Selatan, 30258

5.  Pencegahan Terjadinya Situasi Benturan Kepentingan

      Untuk menghindari Terjadinya Situasi Benturan Kepentingan, Insan Semen Baturaja Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan serta Dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/ atau pihak lain atas beban Perusahaan.

  • Kebijakan Perusahaan
  • Kebijakan Anti Penyuapan
  • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
  • Anggaran Dasar
  • Piagam Direksi
  • Piagam Dewan Komisaris
  • Pedoman Perusahaan
    • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
    • Pedoman Perilaku
    • Pedoman Pengelolaan Informasi
    • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Pedoman Manajemen Resiko
    • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
  • Piagam Satuan Pengawasan Intern
  • Piagam Manajemen Risiko
  • Piagam Komite
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Manajemen Risiko
    • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Whistleblowing System
  • LHKPN

Kantor Pusat

Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id

Whistleblowing System

Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Email:  wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.

 

Lelang & E-Proc

  • Lelang Terbaru
  • E-Proc

Hubungi

Kontak Kami

Layanan Pelanggan

0800 1088888

© Copyright - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
Scroll to top Scroll to top Scroll to top