Jln. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 P.O. Box 1175 Palembang – 30001
(62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : corsec.smbr@sig.id
Kebijakan Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan adalah faktor kunci bagi semua industri untuk mempromosikan kesejahteraan karyawan dan Perseroan. Oleh sebab itu, merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral Perseroan untuk memastikan perlindungan karyawan.
Perseroan menjalankan tanggung jawab sosial terhadap ketenagakerjaan dan keselamatan kerja dengan mengacu kepada peraturan dan perundangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan SMK3.
Perseroan berupaya untuk menjadi perusahaan yang taat asas dan taat aturan termasuk di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Perseroan berupaya untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan memberikan perhatian dan komitmen yang tinggi dalam hal kesetaraan gender dan kesempatan kerja, pelatihan kerja untuk meningkatkan profesionalisme karyawan, sistem imbal jasa yang sepadan hingga kesehatan serta keselamatan kerja bagi seluruh karyawan.
Kesehatan dan keselamatan bukan hanya diprioritaskan ke dalam Perseroan, namun juga diperluas ke semua mitra, kontraktor, dan vendor bisnis pihak ketiga. Untuk memastikan bahwa peraturan, kebijakan, dan prosedur keselamatan telah diterapkan dengan benar dan konsisten, Perseroan terus melibatkan setiap divisi, unit kerja, dan pihak ketiga melalui serangkaian pelatihan keselamatan, lokakarya, serta pesan-pesan komunikasi lainnya. Perseroan mendukung inisiatif-inisiatif edukatif dengan menanamkan rasa disiplin yang kuat serta memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan keselamatan akan mendapatkan sanksi yang tegas. Standar dan persyaratan keselamatan adalah bagian dari perjanjian kontrak antara Perseroan dan pihak ketiga. Perseroan memiliki tujuan agar standar ini sepenuhnya dipenuhi saat melakukan semua kegiatan bisnis. Pelanggaran terhadap standar yang telah disepakati akan mendapatkan konsekwensi hukum.
Untuk memastikan pemenuhan harapan, standar dan persyaratan keselamatan serta penerapan Manajemen Keselamatan yang tepat, dan kinerja keselamatan yang baik dari kontraktor serta Mitra Bisnis, Perseroan melakukan Audit Keselamatan kepada kontraktor dan mitra bisnis secara teratur, baik oleh Tim internal Perseroan maupun eksternal (badan audit independen)
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Komitmen perusahaan dalam memenuhi PKB berupa Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) antara lain :
- Perseroan wajib untuk melaksanakan syarat–syarat keselamatan dan kesehatan kerja untuk kepentingan Perseroan maupun kepentingan karyawan sesuai dengan peraturan perundang–perundangan yang berlaku.
- Perseroan menyelenggarakan pembinaan karyawan untuk keselamatan dan kesehatan kerja serta membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).
- Karyawan wajib mengikuti, mentaati segala bentuk peraturan, ketentuan dan prosedur seperti tanda/rambu atau tulisan yang berkaitan dengan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
- Karyawan wajib memakai dan memelihara alat–alat/perlengkapan keselamatan kerja dengan baik dan teliti serta memelihara lingkungan kerja yang aman.
- Karyawan wajib segera melaporkan kepada atasan atau petugas lainnya, bila terdapat sumber bahaya atau kejadian kecelakaan.
- Karyawan wajib melaksanakan program keselamatan kerja dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Pemberian alat–alat keselamatan kerja diatur dalam peraturan pelaksanaan dengan keputusan direksi.
Kantor Pusat
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja Tbk.
Email: wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.
Lelang & E-Proc
E-PPID
Customer Service
(62) – 711 – 511261