Jln. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 P.O. Box 1175 Palembang – 30001
(62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : corsec.smbr@sig.id
Kebijakan Mengenai Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk menjalankan tanggung jawab sosial Perusahaan terkait Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengacu kepada:
- Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Ketenagakerjaan
Perseroan berupaya untuk dapat memenuhi hak-hak para karyawan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut juga menjadi dasar bagi perseroan dalam menjalankan hubungan industrial dengan tenaga kerja. Perseroan berupaya untuk menjadi perusahaan yang taat asas dan taat aturan termasuk di bidang ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Perseroan berupaya untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan memberikan perhatian dan komitmen yang tinggi dalam hal kesetaraan gender dan kesempatan kerja, pelatihan kerja untuk meningkatkan profesionalisme karyawan, sistem imbal jasa yang sepadan hingga kesehatan serta keselamatan kerja bagi seluruh karyawan.
Hak Asasi Manusia
Sebagai salah satu perusahaan milik Negara, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan-ketentuan hukum dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) karena Karyawan merupakan salah satu stakeholder utama bagi Perusahaan. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penghormatan dan perlindungan terhadap HAM menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional Perusahaan dalam saling berinteraksi antar insan Semen Baturaja, stakeholder maupun dengan para pemangku kepentingan lainnya. Secara teknis penerapan tanggung jawab sosial perusahaan terkait dengan HAM sangat terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan pegawai, seperti manajemen sumber daya manusia, kesehatan, dan keselamatan kerja. Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perseroan dengan Pegawainya. Perseroan menargetkan untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM yang tertuang dengan PKB. Hal ini akan tercapainya lingkungan kerja nyaman dan kondusif serta mampu menumbuhkan keberlanjutan perseroan.
Dalam mewujudkan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi setiap tenaga kerja, Perseroan telah menerapkan prinsip non diskriminasi yang ketat dan konsisten dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Perseroan memiliki kebijakan untuk penerimaan, penilaian kinerja, remunerasi, pengembangan karier dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik. Untuk menjaga keberagaman dan keharmonisan, Perseroan secara konsisten menerapkan pengelolaan SDM dengan prinsip non-diskriminasi yang ketat.
Perseroan meyakini bahwa kami memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan satu sama lain secara bermartabat, menghargai perbedaan baik itu ras, agama, jenis kelamin, difable, orientasi seksual atau perbedaan lainnya. Karena itu, kami menghargai dan mempromosikan tempat kerja yang inklusif dan adil dan yang menumbuhkan rasa hormat terhadap semua karyawan, pelanggan, dan mitra bisnis kami. Kebijakan non diskriminasi menjamin setiap insan Perseroan memiliki kesempatan yang sama dan setara dalam pelaksanaan kebijakan Perseroan. Kebijakan ini diatur dalam Standar Etika Perseroan, Corporate Governance Policy, Management Policy maupun Perjanjian Kerja Bersama dan dipublikasikan di portal internal.
Kantor Pusat
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja Tbk.
Email: wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.
Lelang & E-Proc
E-PPID
Customer Service
(62) – 711 – 511261