• Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
  • Home
  • BMU
  • E-Proc
  • WBS
  • Lapor
  • Hubungi Kami
  • EN
  • ID
Semen Baturaja
  • PROFIL PERUSAHAAN
    • Profil Perusahaan
    • Riwayat Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
    • Pesan Direktur Utama
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Komite
      • Komite Management Risiko
      • Komite Audit
      • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Corporate Secretary
    • Lembaga Dan Profesi Penunjang
    • Entitas Anak Perusahaan
    • Pencapaian
    • Sertifikasi & Penghargaan
  • PRODUK
    • Jenis Produk
    • Proses Produksi
  • TATA KELOLA
    • Kebijakan Perusahaan
    • Kebijakan Anti Penyuapan
    • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
    • Anggaran Dasar
    • Piagam Direksi
    • Piagam Dewan Komisaris
    • Pedoman Perusahaan
      • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
      • Pedoman Perilaku
      • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
      • Pedoman Manajemen Resiko
      • Pedoman Pengelolaan Informasi
      • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern
    • Piagam Manajemen Risiko
    • Piagam Komite
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite Manajemen Risiko
      • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Whistleblowing System
    • LHKPN
  • INVESTOR
    • Laporan Tahunan & Keuangan
    • Prospektus Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Informasi Saham dan Obligasi
    • Informasi Dividen
    • Ikhtisar Data Keuangan Penting
    • Peringkat Korporasi
    • Presentasi Perusahaan
    • Keterbukaan Informasi
  • KEBERLANJUTAN
    • Strategi Keberlanjutan
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
    • Pendanaan UMK
    • Kinerja Keberlanjutan
      • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
      • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
      • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
    • Keanekaragaman Hayati
      • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Overview Program Konservasi Kehati
      • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
      • Database Keanekaragaman Hayati
      • Our Team
      • Our Event
  • MEDIA
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Berita Perusahaan
    • Kegiatan CSR
    • Lelang Terbaru
  • KARIR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Kebijakan Mengenai Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk menjalankan tanggung jawab sosial Perusahaan terkait Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengacu kepada:

  • Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Ketenagakerjaan

Perseroan berupaya untuk dapat memenuhi hak-hak para karyawan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut juga menjadi dasar bagi perseroan dalam menjalankan hubungan industrial dengan tenaga kerja. Perseroan berupaya untuk menjadi perusahaan yang taat asas dan taat aturan termasuk di bidang ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Perseroan berupaya untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan memberikan perhatian dan komitmen yang tinggi dalam hal kesetaraan gender dan kesempatan kerja, pelatihan kerja untuk meningkatkan profesionalisme karyawan, sistem imbal jasa yang sepadan hingga kesehatan serta keselamatan kerja bagi seluruh karyawan.

Hak Asasi Manusia

Sebagai salah satu perusahaan milik Negara, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan-ketentuan hukum dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) karena Karyawan merupakan salah satu stakeholder utama bagi Perusahaan. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penghormatan dan perlindungan terhadap HAM menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional Perusahaan dalam saling berinteraksi antar insan Semen Baturaja, stakeholder maupun dengan para pemangku kepentingan lainnya. Secara teknis penerapan tanggung jawab sosial perusahaan terkait dengan HAM sangat terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan pegawai, seperti manajemen sumber daya manusia, kesehatan, dan keselamatan kerja. Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perseroan dengan Pegawainya. Perseroan menargetkan untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM yang tertuang dengan PKB. Hal ini akan tercapainya lingkungan kerja nyaman dan kondusif serta mampu menumbuhkan keberlanjutan perseroan.

Dalam mewujudkan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi setiap tenaga kerja, Perseroan telah menerapkan prinsip non diskriminasi yang ketat dan konsisten dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Perseroan memiliki kebijakan untuk penerimaan, penilaian kinerja, remunerasi, pengembangan karier dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik. Untuk menjaga keberagaman dan keharmonisan, Perseroan secara konsisten menerapkan pengelolaan SDM dengan prinsip non-diskriminasi yang ketat.

Perseroan meyakini bahwa kami memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan satu sama lain secara bermartabat, menghargai perbedaan baik itu ras, agama, jenis kelamin, difable, orientasi seksual atau perbedaan lainnya. Karena itu, kami menghargai dan mempromosikan tempat kerja yang inklusif dan adil dan yang menumbuhkan rasa hormat terhadap semua karyawan, pelanggan, dan mitra bisnis kami. Kebijakan non diskriminasi menjamin setiap insan Perseroan memiliki kesempatan yang sama dan setara dalam pelaksanaan kebijakan Perseroan. Kebijakan ini diatur dalam Standar Etika Perseroan, Corporate Governance Policy, Management Policy maupun Perjanjian Kerja Bersama dan dipublikasikan di portal internal.

  • Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
    • Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL)
  • Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
    • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Lingkungan Hidup
  • Produk dan Layanan

Kantor Pusat

Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id

Whistleblowing System

Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Email:  wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.

 

Lelang & E-Proc

  • Lelang Terbaru
  • E-Proc

Hubungi

Kontak Kami

Layanan Pelanggan

0800 1088888

© Copyright - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
Scroll to top Scroll to top Scroll to top