Kebijakan Mengenai Pengembangan Sosial Dan Kemasyarakatan
Tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pengembangan sosial dan kemasyarakatan dilaksanakan melalui Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN berikut perubahannya. Perseroan memiliki visi PKBL yaitu “menjadi kontributor dalam meningkatkan kegiatan ekonomi usaha kecil dan pemberdayaan sosial masyarakat”. Untuk mewujudkan visi tersebut, Perseroan mencanangkan misi “menjalankan kegiatan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri serta memberdayakan kondisi sosial masyarakat melalui pemanfaatan sebagian dana Perseroan”.
Alokasi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun 2019, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan disebutkan bahwa sumber dana program Kemitraan dan Program BL bersumber dari penyisihan laba bersih BUMN dan/atau anggaran yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Tahun 2019 No. LP.05.18/2445/2019 bulan September 2019 diputuskan bahwa alokasi untuk Program Kemitraan sebesar 0% atau Rp0 dan alokasi untuk Program Bina lingkungan sebesar 4% atau Rp2.884.073.000.
Program Kemitraan Perseroan memberikan pinjaman pada sektor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dan sebagian dana hibah untuk membina para mitra binaan. Program Bina Lingkungan Perseroan berupa bantuan yang ditujukan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi Perseroan.
Kebijakan yang akan dilakukan yaitu :
- Menyalurkan dana Program Kemitraan kepada usaha kecil dan mikro serta meningkatkan kapasitas mitra agar tumbuh dan mandiri.
- Menyalurkan dana Program Bina Lingkungan tepat sasaran baik secara aktif maupun reaktif.
Perusahaan
Kantor Pusat
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati
Palembang – 30258
P.O. Box 1175 Palembang – 30001
Telepon : (62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : sekper@semenbaturaja.co.id
Tata Kelola
- Kebijakan Perusahaan
- Kebijakan Anti Penyuapan
- Board Manual
- Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
- Pedoman Perilaku
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi
- Whistleblowing System
- Announcement
- Piagam Komite Audit
- Piagam Satuan Pengawasan Intern
- Piagam Komite Manajemen Risiko
- Pedoman Pengelolaan Informasi
- Pedoman Benturan Kepentingan
- Pedoman Manajemen Resiko
- Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
- Nominasi dan Remunerasi
Media & Publikasi
Investor
Lelang & E-Proc
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Email: baturajabersih@semenbaturaja.co.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja(Persero) Tbk.