PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Palembang dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Senin / 11 April 2016
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Wisma Antara Auditorium Adhiyana, Lantai 2 Jl. Medan Merdeka Selatan No. 17, Jakarta 10110
Mata Acara:
- Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2015 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2015 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2015, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2015;
- Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2015, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2015;
- Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; - Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan, termasuk pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2015;
- Penetapan Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2015 dan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2016;
- Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2016;
- Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham;
- Perubahan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
- Mata acara Rapat 1,2,4,5,6 dan 7 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang Undang No.40 tahun 2007 (“UU PT”) dan Peraturan OJK.
- Untuk mata acara Rapat ke-3 yaitu Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, diselenggarakan untuk memenuhi Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
- Mata acara ke-8 yaitu Perubahan Pengurus Perseroan, merupakan usulan dari pemegang saham Seri A Dwiwarna. Sesuai dengan pasal 5. Ayat 3 huruf a.1 Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris hanya dapat dicalonkan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Catatan :
- Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
- Berdasarkan Pasal 25 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 17 Maret 2016, pukul 16.15 WIB.
- a. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan PT Datindo Entrycom, Puri Datindo – Wisma Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 34 Jakarta 10220. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. - Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
- Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK No. 32, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS kecuali untuk materi mata acara Rapat ke-8, sesuai dengan Pasal 15.7.b POJK No.32, akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan di Palembang/Kantor Perwakilan di Jakarta pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 18 Maret 2016
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Direksi
PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) TBK
PEMBERITAHUAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Bersama ini Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (selanjutnya disebut Perseroan, mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015 (selanjutnya disebut RUPST), akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 11 April 2016.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 32) dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maka Pemanggilan RUPST akan diumumkan melalui 1 (satu) surat kabar/harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.semenbaturaja.co.id, pada tanggal 18 Maret 2016.
Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPST adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Maret 2016.
Sesuai dengan pasal 12 POJK No. 32, 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara berhak untuk mengusulkan mata acara rapat yang wajib disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST yakni 11 Maret 2016 dengan disertai alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 3 Maret 2016
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Direksi