Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) TBK
PEMBERITAHUAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Bersama ini Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (selanjutnya disebut Perseroan, mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015 (selanjutnya disebut RUPST), akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 11 April 2016.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 32) dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maka Pemanggilan RUPST akan diumumkan melalui 1 (satu) surat kabar/harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.semenbaturaja.co.id, pada tanggal 18 Maret 2016.
Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPST adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Maret 2016.
Sesuai dengan pasal 12 POJK No. 32, 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara berhak untuk mengusulkan mata acara rapat yang wajib disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST yakni 11 Maret 2016 dengan disertai alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 3 Maret 2016
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Direksi