Jln. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 P.O. Box 1175 Palembang – 30001
(62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : corsec.smbr@sig.id
Tata Kelola Perusahaan merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ Perseroan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perseroan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang (Sustainable) dengan tetap memerhatikan kepentingan Stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundang undangan dan nilai-nilai etika. Pedoman Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Perseroan merupakan proses pengelolaan dan pengawasan atas perusahaan meliputi pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang digunakan oleh organ perusahaan, khususnya bagi pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman ini merupakan bentuk komitmen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk secara konsisten dalam mengelola Perseroan.
Pedoman GCG Perseroan disusun dengan tujuan, untuk :
- Memaksimalkan nilai Perseroan dengan cara meningkatkan prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran agar Perseroan memiliki daya saing yang kuat.
- Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan dan meningkatkan kemandirian Organ Perseroan.
- Mendorong Organ Perseroan dalam membuat keputusan yang lebih baik dan menjalankan aksi korporasi dengan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan.
Pedoman GCG yang diimplementasikan dalam pengelolaan Perseroan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik praktik terbaik (best practices) berkenaan dengan pengelolaan Perseroan. Ke depan, pedoman GCG Perseroan ini terus diperbarui dan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan GCG terkini serta perubahan arah pengelolaan Perseroan ke arah yang lebih strategis.
Perseroan mengadopsi 5 (lima) prinsip dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan, meliputi:
Keterbukaan
Prinsip ini diadopsi sebagai Budaya Perusahaan yang mengedepankan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Keterbukaan dalam melaksanakan pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perseroan. Perseroan akan menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh Stakeholders, sehingga pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan Perseroan, seperti pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), karyawan, pelanggan, pemasok dan Stakeholders lainnya, mengetahui risiko yang mungkin terjadi dan keuntungan yang dapat diperoleh dalam melakukan transaksi dengan Perseroan, sekaligus ikut serta dalam mekanisme pengawasan terhadap jalannya Perseroan.
Akuntabilitas
Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ-organ Perseroan sehingga pengelolaan dan pengawasan Perseroan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas mencerminkan aplikasi mekanisme sistem Internal Control yang mencakup praktik-praktik yang sehat. Direksi bertanggung jawab dalam kegiatan operasional sehari-hari dan Dewan Komisaris mewakili Pemegang Saham dalam pelaksanaan pengawasan atas jalannya Perseroan.
Tanggung jawab
Merupakan kesesuaian pelaksanaan pengelolaan Perseroan dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip Perseroan yang sehat termasuk di dalamnya pemenuhan hak-hak Stakeholders, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penghindaran dari praktik bisnis yang tidak sehat.
Kemandirian
Merupakan suatu keadaan di mana Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Perseroan yang sehat. Direksi dalam menjalankan tugas-tugas kepengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan peran pengawasan atas jalannya Perseroan bebas dari intervensi pihak luar.
Kewajaran
Merupakan prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Terhadap Stakeholders tersebut diberikan perlindungan, kesempatan dan perlakuan yang wajar untuk menuntut jika terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.
Implementasi Berkesinambungan dari Prinsip GCG yang bertujuan untuk membuat pertumbuhan yang berkelanjutan dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
Penerapan GCG di lingkungan Perseroan memiliki tujuan, antara lain:
- Perseroan berupaya memaksimalkan nilai Perusahaan dengan melaksanakan prinsip-prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Dapat dipercaya, Bertanggung jawab dan Adil agar Perseroan memiliki daya saing yang tinggi di tengah tantangan usaha sejenis.
- Mendorong pengelolaan Perseroan secara Profesional, Transparan dan Efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian manajemen.
- Mendorong agar manajemen dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap Stakeholders serta menjaga kesesuaian dengan lingkungan di sekitar Perseroan.
- Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian Nasional.
Skor indeks GCG Perseroan terus mengalami perkembangan setiap tahunnya, dan berikut adalah perkembangan skor indeks GCG Perseroan sejak tahun 2010.
Kantor Pusat
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja Tbk.
Email: wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.
Lelang & E-Proc
E-PPID
Customer Service
(62) – 711 – 511261