Jln. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 P.O. Box 1175 Palembang – 30001
(62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : corsec.smbr@sig.id
Kebijakan Terkait Lingkungan Hidup
PERATURAN TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP
- UU no 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP tentang izin lingkungan no 27 tahun 2012
- Permen LH No. 03/2014: Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LH No. 03/2013: Tentang Audit Lingkungan Hidup
- Permen LH No. 14/2013: Tentang Simbol & Label Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
- PP No 101 Tahun 2014: Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Permen LH No. 68 Tahun 2016: Tentang Baku Mutu Limbah Domestik
- Permen LH No. 19 Tahun 2017: Tentang Baku Mutu Industri Semen.
Pada 4 Januari 2016, Perseroan merumuskan kebijakan mengenai perwujudan komitmen Perseroan dalam menjalankan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan hidup. Mutu, kepuasaan pelanggan serta implementasi GCG adalah aspekaspek yang sangat diperhatikan Perseroan dalam menjalankan bisnis. Manajemen Risiko yang dirumuskan dengan seksama serta 9 komitmen Perseroan dideskripsikan dengan baik dalam kebijakan yang ada, serta dikomunikasikan dan ditetapkan kepada seluruh insan Perseroan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan luhur dari setiap aktivitas yang dijalankan.
MEKANISME PENGADUAN MASALAH LINGKUNGAN
Secara umum proses pengaduan masalah lingkungan sebagai berikut:
- Pihak eksternal (masyarakat/LSM) memberitahukan pengaduan terkait lingkungan kepada Unit Kerja Humas sebagai perwakilan Perseroan.
- Unit Kerja Humas melaporkan pengaduan tersebut kepada atasannya dan unit kerja terkait seperti Kepala Pabrik dan Unit Kerja K3 & LH untuk menjelaskan akar masalah yang dilaporkan.
- Setelah disepakati oleh internal Perseroan, Unit Kerja Humas akan menjelaskan penyebab permasalahan lingkungan. Apabila diperlukan penjelasan teknis, maka Unit Kerja Humas akan didampingi oleh unit kerja terkait.
- Apabila solusi yang ditawarkan terkait kemitraan, bina lingkungan, dan tanggung jawab sosial lingkungan, maka Unit Kerja KBL yang akan mendampingi kegiatan tersebut. Proses pemberian informasi baik dari Perseroan maupun pihak eksternal selengkapnya didokumentasikan di SOP Komunikasi dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Untuk proses yang dilakukan Unit Kerja KBL didokumentasikan di SOP Kemitraan, Bina Lingkungan, dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.
Kantor Pusat
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja Tbk.
Email: wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.
Lelang & E-Proc
E-PPID
Customer Service
(62) – 711 – 511261