Panitia Pengadaan Barang PT Semen Baturaja (Persero) Tbk akan mengadakan Pelelangan, bagi Perusahaan yang berminat dapat mengikuti Pelelangan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :

Untuk mengikuti lelang ini, silakan klik tautan eproc berikut.

Jakarta, Pada hari Kamis (15/06) pukul 13.00 WIB di Kantor Kementerian BUMN, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dibidang Pendanaan Supplier & Distributor antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan dibidang Penjaminan Distribusi Semen dengan Perusahaam Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PTSB Rahmad Pribadi, Direktur Bisnis Menengah BNI Putrama Wahju Setyawan, Senior Executive Vice President Corporate Banking Bank Mandiri Alexandra Askandar, Direktur Mikro, Kecil & Menengah BRI Donsuwan Simatupang, Direktur Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto dan Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Bakti Prasetyo didampingi jajaran Direksi & staf.

Hadir pula dari Dewan Komisaris PTSB dan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis & Media Fajar Harry Sampurno.

Pembiayaan distributor yang dikemas dengan program Distributor Financing merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank yang akan memberikan kemudahan bagi distributor Semen Baturaja dalam melakukan penebusan semen dengan tenor dan tingkat bunga yang kompetitif.

Penjaminan piutang dilakukan oleh Jamkrindo jika terjadi gagal bayar oleh distributor pada saat faktur jatuh tempo. Jangka waktu penjaminan yang berlaku adalah 30-90 hari dengan premi asuransi 1,65%. Coverage Ratio yang berlaku adalah 90% dari total tagihan.

Dalam hal pembiayaan supplier atau Supply Chain Financing, Semen Baturaja bekerja sama dengan BNI, Bank Mandiri dan BRI. Program pembiayaan supplier ini diharapkan dapat meningkatkan perputaran arus kas sehingga permodalan supplier Semen Baturaja menjadi lebih kuat.

Kedepan, Semen Baturaja menargetkan peningkatan volume penjualan semen seiring dengan beroperasinya Pabrik Baturaja II yang memiliki kapasitas produksi sebesar 1,85 juta ton semen per tahun.

Kapasitas produksi semen Perseroan saat ini telah mencapai 3,85 juta ton semen per tahun sehingga diharapkan dengan sinergi BUMN melalui program kerjasama pembiayaan ini dapat mendukung ekspansi pasar yang dilakukan Perseroan. (Humas PTSB)

 

PALEMBANG – PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan Kejaksaan Negeri Lampung menandatangani kerja sama (Memorandum of Understanding) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Lantai 3 Pabrik Panjang (13/06).

Jajaran Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Bpk. M.Jamil (Direktur Pemasaran), Bpk. Amrullah (Direktur Umum & SDM) dan Bpk. Dede Parasade (Direktur Keuangan) hadir pada acara tersebut. Begitu pula dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Bpk. Hentoro Cahyono beserta jajaran yang juga turut hadir pada acara tersebut.

MoU antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan Kejaksaan Negeri Lampung ini berupa kerjasama dalam bentuk penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara yang ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum; pemberian pertimbangan hukum; & tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata & tata usaha negara yang dihadapi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (persero) Tbk, Bpk. M. Jamil menegaskan, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lampung tersebut sangat penting untuk menjaga perseroan sebagai salah satu aset negara & objek vital nasional. Beliau berharap dengan penandatanganan kerja sama ini, rencana investasi & operasional perseroan dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung, Bpk. Hentoro Cahyono, merasa senang dengan adanya kerja sama ini. “Mudah-mudahan kami bisa membantu untuk lebih memberikan solusi maupun mengatasi permasalahanpermasalahan hukum yang dihadapi PT Semen Baturaja yang kemungkinan terjadi di kemudian hari”, ungkap Hentoro.

Hentoro menyatakan, sebagai langkah awal, PT Semen Baturaja dapat menyerahkan permasalahan yang ada untuk mendapatkan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya jika diperlukan. Terutama terkait dengan masalah mediasi terhadap permasalahan yang timbul antara PT Semen Baturaja dengan pihak lain.

“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari jaksa sebagai pengacara negara. Apabila cara non litigasi dianggap belum dapat menyelesaikan masalah, maka akan diselesaikan melalui proses peradilan,” tegas Hentoro.

Menurutnya, tahapan-tahapan demikian dapat dipandang lebih efektif yang nantinya dapat memenuhi sasaran maupun harapan dari pihak PT Semen Baturaja. (Humas PTSB)

Palembang, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk bersama PT Bukit Asam (Persero) Tbk menandatangani kontrak pengadaan batubara jangka panjang selama 3 tahun yang terhitung sejak Juni 2017 hingga Mei 2020 dengan total batubara mencapai 1,69 juta ton.

Penandatanganan dari pihak Semen Baturaja dilakukan langsung oleh Direktur Utama, Rahmad Pribadi dan Plt. Direktur Niaga PTBA Joko Pramono bertempat di Hotel Arista Palembang pada Selasa (20/06/2017).

Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan batubara yang dibutuhkan oleh Perseroan sekaligus meningkatkan efisiensi dengan harga batubara yang lebih murah.

Sebelumnya, Semen Baturaja menggunakan batubara milik bukit asam dengan kalori 6.300 kcal/kg.

Dengan beroperasinya Pabrik Baturaja II, Semen Baturaja memiliki coal mill baru yang dapat menggunakan batubara dengan kalori yang lebih rendah, yang juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pabrik Baturaja I sehingga Perseroan tidak lagi menggunakan batubara dengan kalori yang tinggi.

Kontrak pengadaan batubara ini terdiri dari produk Bukitasam-45 dengan kalori 4.500 kcal/kg sebanyak 1.090.000 ton dan Bukitasam-55 dengan kalori 5.500 kcal/kg sebanyak 603.000 ton.

Perseroan tidak ragu untuk menandatangani kontrak secara jangka panjang dengan melihat bahwa batubara merupakan bahan bakar yang sangat dibutuhkan dalam proses produksi semen, selain juga listrik.

Selain itu, dengan adanya kontrak ini Perseroan memperoleh harga batubara yang lebih bersaing dengan industri semen lain karena jangka waktu kontrak yang relatif panjang.

Kontrak pengadaan batubara ini sekaligus merupakan bentuk sinergi BUMN yang akan sama-sama memperkuat posisi Semen Baturaja dan Bukit Asam sebagai produsen semen dan produsen batubara terbesar di Sumatera Bagian Selatan. (Humas PTSB)

Panitia Pengadaan Barang PT Semen Baturaja (Persero) Tbk akan mengadakan Pelelangan, bagi Perusahaan yang berminat dapat mengikuti Pelelangan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :

Untuk mengikuti lelang ini, silakan klik tautan eproc berikut.

Panitia Pengadaan Barang PT Semen Baturaja (Persero) Tbk akan mengadakan Pelelangan, bagi Perusahaan yang berminat dapat mengikuti Pelelangan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :

Untuk mengikuti lelang ini, silakan klik tautan eproc berikut.