Menjadi unit pengelola kegiatan CSR dan TJSL Perusahaan yang fleksibel sehingga mampu menjaga hubungan baik dengan masyarakat untuk menunjang sasaran perusahaan;
Kebijakan Perusahaan Tentang CSR
Tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pengembangan sosial dan kemasyarakatan dilaksanakan melalui Program Kemitraan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/07/2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN. Program Kemitraan bersumber dari penyisihan laba yang teralokasi sampai dengan tahun 2017, sedangkan dana Program Bina Lingkungan dicatat sebagai biaya operasional Perseroan. Perseroan memiliki visi PKBL yaitu “menjadi kontributor dalam meningkatkan kegiatan ekonomi usaha kecil dan pemberdayaan sosial masyarakat”. Untuk mewujudkan visi tersebut, Perseroan mencanangkan misi “menjalankan kegiatan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri serta memberdayakan kondisi sosial masyarakat melalui pemanfaatan sebagian dana Perseroan”.
Alokasi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun 2018, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/ MBU/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan disebutkan bahwa sumber dana program Kemitraan dan Program BL bersumber dari penyisihan laba bersih BUMN dan/atau anggaran yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN. Berdasarkan hasil keputusan Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi tentang Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Tahun 2018 No. 181.E/DK/01/2018 Tanggal 14 Januari 2018 diputuskan bahwa alokasi untuk Program Kemitraan sebesar 0% atau Rp0 dan alokasi untuk Program Bina lingkungan sebesar 4% atau Rp7.275.360.000.
Program Kemitraan Perseroan memberikan pinjaman pada sektor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dan sebagian dana hibah untuk membina para mitra binaan.
Program Bina Lingkungan Perseroan berupa bantuan yang ditujukan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi Perseroan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan wujud tanggung jawab Perseroan untuk mengintegrasikan bisnis Perseroan agar seimbang dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan, sehingga berkelanjutan.
Prinsip-prinsip CSR yang menjadi latar belakang pelaksanaan CSR dan PKBL Perseroan, meliputi:
• Akuntabilitas
• Transparansi
• Perilaku Etis
• Penghormatan kepada Kepentingan Stakeholder
• Kepatuhan kepada Hukum
• Penghormatan kepada Norma Perilaku Internasional
• Penegakan Hak Asasi Manusia
Konsep CSR PT Semen Baturaja (Persero) Tbk adalah Tripple Bottom Line atau “3P” yaitu “Profit, People, Planet”. Selain mengejar keuntungan (profit), Perseroan ikut berupaya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).
Visi dan Misi CSR
Sebagai inisiator dalam kehidupan sosial dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan bagi masyarakat sekitar perusahaan.
Kantor Pusat
Jln. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 P.O. Box 1175 Palembang – 30001
(62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : corsec.smbr@sig.id
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja Tbk.
Email: wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.
Lelang & E-Proc
E-PPID
Customer Service
(62) – 711 – 511261