Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2014 (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu :

Download Hasil RUPST Tahun Buku 2014 Lengkap

Download Announcement Of Summary Of Minutes Of Annual General Meeting Of Shareholders 2014

 

PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Palembang dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”).

Download Pemanggilan RUPS Lengkap

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk

PEMBERITAHUAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Bersama ini direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (selanjutnya disebut perseroan, mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2014 (selanjutnya disebut “RUPST”), akan dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 31 Maret 2015.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.32) dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maka Pemanggilan RUPST akan diumumkan melalui 2 (dua) surat kabar/harian berbahasa indonesia satu diantaranya berperedaran luas dan satu yang terbit di tempat kedudukan Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.semenbaturaja.co.id, pada tanggal 9 Maret 2015.

Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPST adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan / atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Maret 2015.

Sesuai dengan pasal 12 POJK No. 32, 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara berhak untuk mengusulkan mata acara rapat yang wajib disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST yakni 2 Maret 2015 dengan disertai alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 20 Februari 2015
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Direksi

Catatan : Pengumuman ini sudah diumumkan di media Bisnis Indonesia halaman 11 di kolom Hukum dan Bisnis dan di Sumatera Ekspress halaman 11 kolom 1 s/d 3