• Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
  • Home
  • BMU
  • E-Proc
  • WBS
  • Lapor
  • Hubungi Kami
  • EN
  • ID
Semen Baturaja
  • PROFIL PERUSAHAAN
    • Profil Perusahaan
    • Riwayat Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
    • Pesan Direktur Utama
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Komite
      • Komite Management Risiko
      • Komite Audit
      • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Corporate Secretary
    • Lembaga Dan Profesi Penunjang
    • Entitas Anak Perusahaan
    • Pencapaian
    • Sertifikasi & Penghargaan
  • PRODUK
    • Jenis Produk
    • Proses Produksi
  • TATA KELOLA
    • Kebijakan Perusahaan
    • Kebijakan Anti Penyuapan
    • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
    • Anggaran Dasar
    • Piagam Direksi
    • Piagam Dewan Komisaris
    • Pedoman Perusahaan
      • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
      • Pedoman Perilaku
      • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
      • Pedoman Manajemen Resiko
      • Pedoman Pengelolaan Informasi
      • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern
    • Piagam Manajemen Risiko
    • Piagam Komite
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite Manajemen Risiko
      • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Whistleblowing System
    • LHKPN
  • INVESTOR
    • Laporan Tahunan & Keuangan
    • Prospektus Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Informasi Saham dan Obligasi
    • Informasi Dividen
    • Ikhtisar Data Keuangan Penting
    • Peringkat Korporasi
    • Presentasi Perusahaan
    • Keterbukaan Informasi
  • KEBERLANJUTAN
    • Strategi Keberlanjutan
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
    • Pendanaan UMK
    • Kinerja Keberlanjutan
      • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
      • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
      • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
    • Keanekaragaman Hayati
      • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Overview Program Konservasi Kehati
      • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
      • Database Keanekaragaman Hayati
      • Our Team
      • Our Event
  • MEDIA
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Berita Perusahaan
    • Kegiatan CSR
    • Lelang Terbaru
  • KARIR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Kebijakan Terkait Lingkungan Hidup

PERATURAN TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP

  1. UU no 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. PP tentang izin lingkungan no 27 tahun 2012
  3. Permen LH No. 03/2014: Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Permen LH No. 03/2013: Tentang Audit Lingkungan Hidup
  5. Permen LH No. 14/2013: Tentang Simbol & Label Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
  6. PP No 101 Tahun 2014: Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  7. Permen LH No. 68 Tahun 2016: Tentang Baku Mutu Limbah Domestik
  8. Permen LH No. 19 Tahun 2017: Tentang Baku Mutu Industri Semen.

Pada 4 Januari 2016, Perseroan merumuskan kebijakan mengenai perwujudan komitmen Perseroan dalam menjalankan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan hidup. Mutu, kepuasaan pelanggan serta implementasi GCG adalah aspekaspek yang sangat diperhatikan Perseroan dalam menjalankan bisnis. Manajemen Risiko yang dirumuskan dengan seksama serta 9 komitmen Perseroan dideskripsikan dengan baik dalam kebijakan yang ada, serta dikomunikasikan dan ditetapkan kepada seluruh insan Perseroan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan luhur dari setiap aktivitas yang dijalankan.

MEKANISME PENGADUAN MASALAH LINGKUNGAN

Secara umum proses pengaduan masalah lingkungan sebagai berikut:

  • Pihak eksternal (masyarakat/LSM) memberitahukan pengaduan terkait lingkungan kepada Unit Kerja Humas sebagai perwakilan Perseroan.
  • Unit Kerja Humas melaporkan pengaduan tersebut kepada atasannya dan unit kerja terkait seperti Kepala Pabrik dan Unit Kerja K3 & LH untuk menjelaskan akar masalah yang dilaporkan.
  • Setelah disepakati oleh internal Perseroan, Unit Kerja Humas akan menjelaskan penyebab permasalahan lingkungan. Apabila diperlukan penjelasan teknis, maka Unit Kerja Humas akan didampingi oleh unit kerja terkait.
  • Apabila solusi yang ditawarkan terkait kemitraan, bina lingkungan, dan tanggung jawab sosial lingkungan, maka Unit Kerja KBL yang akan mendampingi kegiatan tersebut. Proses pemberian informasi baik dari Perseroan maupun pihak eksternal selengkapnya didokumentasikan di SOP Komunikasi dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Untuk proses yang dilakukan Unit Kerja KBL didokumentasikan di SOP Kemitraan, Bina Lingkungan, dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.
  • Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
    • Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL)
  • Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
    • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Lingkungan Hidup
  • Produk dan Layanan

Kantor Pusat

Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id

Whistleblowing System

Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Email:  wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.

 

Lelang & E-Proc

  • Lelang Terbaru
  • E-Proc

Hubungi

Kontak Kami

Layanan Pelanggan

0800 1088888

© Copyright - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
Scroll to top Scroll to top Scroll to top