Announcement for Annual General Meeting of Shareholders

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk

ANNOUNCEMENT
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

It is hereby The Board of Directors of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (in the next shall be called The Company), announced that Annual General Meeting of Shareholders for the financial year of 2014 (in the next shall be called) shall be convened on Tuesday, March 31, 2015.
Pursuant to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2014 on December 8, 2014 about Planning and Implementation of AGMS and in accordance to the Articles of Association of the Company, notice for the Meeting containing the agenda of the Meeting shall be announced at least in 2 (two) daily newspapers published in Bahasa Indonesia and having a national circulation in the territory of the Republic of Indonesia, newspaper published in the domicile of the Company and also published at Indonesia Stock Exchange website and website of the Company at www.semenbaturaja.co.id on March 9, 2015.
Shareholders who are entitled to attend or be represented at AGMS are shareholders whose names are registered in the Company€™s Register of Shareholders and/or Owners of the company outstanding shares at sub-accounts in collective custody of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) on the closing of stock trading at Indonesia Stock Exchange on March 6, 2015.
Pursuant to article 12 OJK Regulation No. 32, 1 (one) shareholder or more who represent 1/20 (one per twenty) or more from the entire shares in the Company with voting rights entitle to proposed on meeting agenda and shall be submitted in writing to The Board of Director of the Company no later than 7 (seven) days before the calling date of AGMS on Maret 2, 2015 and attach the reason and meeting agenda proposal, refer to applicable terms and conditions.

Jakarta, February 20, 2015
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
The Board of Directors

Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

,

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk

PEMBERITAHUAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Bersama ini direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (selanjutnya disebut perseroan, mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2014 (selanjutnya disebut “RUPST”), akan dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 31 Maret 2015.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.32) dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maka Pemanggilan RUPST akan diumumkan melalui 2 (dua) surat kabar/harian berbahasa indonesia satu diantaranya berperedaran luas dan satu yang terbit di tempat kedudukan Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.semenbaturaja.co.id, pada tanggal 9 Maret 2015.

Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPST adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan / atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Maret 2015.

Sesuai dengan pasal 12 POJK No. 32, 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara berhak untuk mengusulkan mata acara rapat yang wajib disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST yakni 2 Maret 2015 dengan disertai alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 20 Februari 2015
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Direksi

Catatan : Pengumuman ini sudah diumumkan di media Bisnis Indonesia halaman 11 di kolom Hukum dan Bisnis dan di Sumatera Ekspress halaman 11 kolom 1 s/d 3