• Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
  • Home
  • BMU
  • E-Proc
  • WBS
  • Lapor
  • Hubungi Kami
  • EN
  • ID
Semen Baturaja
  • PROFIL PERUSAHAAN
    • Profil Perusahaan
    • Riwayat Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
    • Pesan Direktur Utama
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Komite
      • Komite Management Risiko
      • Komite Audit
      • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Corporate Secretary
    • Lembaga Dan Profesi Penunjang
    • Entitas Anak Perusahaan
    • Pencapaian
    • Sertifikasi & Penghargaan
  • PRODUK
    • Jenis Produk
    • Proses Produksi
  • TATA KELOLA
    • Kebijakan Perusahaan
    • Kebijakan Anti Penyuapan
    • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
    • Anggaran Dasar
    • Piagam Direksi
    • Piagam Dewan Komisaris
    • Pedoman Perusahaan
      • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
      • Pedoman Perilaku
      • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
      • Pedoman Manajemen Resiko
      • Pedoman Pengelolaan Informasi
      • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern
    • Piagam Manajemen Risiko
    • Piagam Komite
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite Manajemen Risiko
      • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Whistleblowing System
    • LHKPN
  • INVESTOR
    • Laporan Tahunan & Keuangan
    • Prospektus Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Informasi Saham dan Obligasi
    • Informasi Dividen
    • Ikhtisar Data Keuangan Penting
    • Peringkat Korporasi
    • Presentasi Perusahaan
    • Keterbukaan Informasi
  • KEBERLANJUTAN
    • Strategi Keberlanjutan
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
    • Pendanaan UMK
    • Kinerja Keberlanjutan
      • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
      • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
      • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
    • Keanekaragaman Hayati
      • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Overview Program Konservasi Kehati
      • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
      • Database Keanekaragaman Hayati
      • Our Team
      • Our Event
  • MEDIA
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Berita Perusahaan
    • Kegiatan CSR
    • Lelang Terbaru
  • KARIR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Kebijakan Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kesehatan dan keselamatan adalah faktor kunci bagi semua industri untuk mempromosikan kesejahteraan karyawan dan Perseroan. Oleh sebab itu, merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral Perseroan untuk memastikan perlindungan karyawan.

Perseroan menjalankan tanggung jawab sosial terhadap ketenagakerjaan dan keselamatan kerja dengan mengacu kepada peraturan dan perundangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  • PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan SMK3.

Perseroan berupaya untuk menjadi perusahaan yang taat asas dan taat aturan termasuk di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Perseroan berupaya untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan memberikan perhatian dan komitmen yang tinggi dalam hal kesetaraan gender dan kesempatan kerja, pelatihan kerja untuk meningkatkan profesionalisme karyawan, sistem imbal jasa yang sepadan hingga kesehatan serta keselamatan kerja bagi seluruh karyawan.

Kesehatan dan keselamatan bukan hanya diprioritaskan ke dalam Perseroan, namun juga diperluas ke semua mitra, kontraktor, dan vendor bisnis pihak ketiga. Untuk memastikan bahwa peraturan, kebijakan, dan prosedur keselamatan telah diterapkan dengan benar dan konsisten, Perseroan terus melibatkan setiap divisi, unit kerja, dan pihak ketiga melalui serangkaian pelatihan keselamatan, lokakarya, serta pesan-pesan komunikasi lainnya. Perseroan mendukung inisiatif-inisiatif edukatif dengan menanamkan rasa disiplin yang kuat serta memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan keselamatan akan mendapatkan sanksi yang tegas. Standar dan persyaratan keselamatan adalah bagian dari perjanjian kontrak antara Perseroan dan pihak ketiga. Perseroan memiliki tujuan agar standar ini sepenuhnya dipenuhi saat melakukan semua kegiatan bisnis. Pelanggaran terhadap standar yang telah disepakati akan mendapatkan konsekwensi hukum.

Untuk memastikan pemenuhan harapan, standar dan persyaratan keselamatan serta penerapan Manajemen Keselamatan yang tepat, dan kinerja keselamatan yang baik dari kontraktor serta Mitra Bisnis, Perseroan melakukan Audit Keselamatan kepada kontraktor dan mitra bisnis secara teratur, baik oleh Tim internal Perseroan maupun eksternal (badan audit independen)

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Komitmen perusahaan dalam memenuhi PKB berupa Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) antara lain :

  1. Perseroan wajib untuk melaksanakan syarat–syarat keselamatan dan kesehatan kerja untuk kepentingan Perseroan maupun kepentingan karyawan sesuai dengan peraturan perundang–perundangan yang berlaku.
  2. Perseroan menyelenggarakan pembinaan karyawan untuk keselamatan dan kesehatan kerja serta membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).
  3. Karyawan wajib mengikuti, mentaati segala bentuk peraturan, ketentuan dan prosedur seperti tanda/rambu atau tulisan yang berkaitan dengan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Karyawan wajib memakai dan memelihara alat–alat/perlengkapan keselamatan kerja dengan baik dan teliti serta memelihara lingkungan kerja yang aman.
  5. Karyawan wajib segera melaporkan kepada atasan atau petugas lainnya, bila terdapat sumber bahaya atau kejadian kecelakaan.
  6. Karyawan wajib melaksanakan program keselamatan kerja dengan penuh rasa tanggung jawab.
  7. Pemberian alat–alat keselamatan kerja diatur dalam peraturan pelaksanaan dengan keputusan direksi.
  • Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
    • Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL)
  • Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
    • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Lingkungan Hidup
  • Produk dan Layanan

Kantor Pusat

Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id

Whistleblowing System

Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Email:  wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.

 

Lelang & E-Proc

  • Lelang Terbaru
  • E-Proc

Hubungi

Kontak Kami

Layanan Pelanggan

0800 1088888

© Copyright - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
Scroll to top Scroll to top Scroll to top