PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Raih Penghargaan Wajib Pajak dari KPP Madya Palembang
Raih Penghargaan Wajib Pajak Tertib Administrasi Tahun Pajak 2014
Palembang, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak Tertib Administrasi Pada Tahun Pajak 2014 pada acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (16/6) di Ballroom Hotel Aryaduta.
KPP Madya Palembang memberikan penghargaan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kriteria tertentu yang telah menjalankan tertib administrasi perpajakan. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk termasuk sebagai salah satu dari 5 (lima) penerima Wajib Pajak dengan kriteria tertib administrasi perpajakan.
Penghargaan diberikan secara langsung oleh Bapak Vadri Usman selaku Kepala KPP Madya Palembang kepada Manajemen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang diwakili oleh Bapak Ageng Purboyo Angrenggono selaku Direktur Keuangan didampingi oleh Bapak Rum Hendarmin selaku Ka. Departemen Keuangan dan Bapak Yurnalis selaku Ka. Biro BP2A.
Pada acara ini juga diberikan penghargaan kepada 10 (sepuluh) Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria Wajib Pajak dengan kontribusi pajak besar dan 5 (lima) pembayar pajak dengan kontribusi terbesar di KPP Madya Palembang.
Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengungkapkan bahwa PT Semen Baturaja (Persero) Tbk juga beberapa saat yang lalu mendapatkan predikat Wajib Pajak Patuh yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar 3 (tiga) Jakarta selama 2 (dua) periode berturut-turut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2014 dan Tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2016.
Beliau juga menambahkan bahwa acara ini baik untuk dilaksanakan agar terjalin silaturahmi yang erat antara Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Madya Palembang dengan para Wajib Pajak yang terdaftar, selain itu dapat meningkatkan motivasi dan kesadaran bagi para Wajib Pajak untuk memenuhi segala kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. (Humas PTSB)