Semen Baturaja Jalin MoU dengan Kejati Sumsel Tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

,

PALEMBANG – PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) Menandatangani Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Pusat SMBR, Palembang pada Kamis (16/06).

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Direktur Utama SMBR Daconi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Drs. Muhammad Naim, S.H. yang didampingi dan disaksikan langsung oleh Direktur Umum dan SDM SMBR Gatot Mardiana, Direktur Produksi dan Pengembangan SMBR Suherman Yahya sekaligus beserta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Raja Ulung Padang, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Sutikno, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha Tatang Darmi, SH, Koordinator Bidang Datung Nurmajayani, S.H., M.H. dan Para Kasi di Bidang Datun Kejati Sumsel.

Dalam sambutannya, Direktur Utama SMBR Daconi mengatakan MoU dengan Kejati Sumsel merupakan tindak lanjut dari Audiensi pada tanggal 10 Juni 2022 di Kantor Kejati Sumsel, Jakabaring, Kota Palembang.

“MoU ini untuk meningkatkan penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Perseroan.” ujar Daconi

Semen Baturaja sebagai salah satu Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri semen dan merupakan aset negara yang terdaftar sebagai salah satu objek vital nasional, sehingga posisinya menjadi sangat penting.

“Harapan dengan adanya penandatanganan MoU ini, rencana investasi dan operasional Perseroan dapat berjalan lancar dan terjaga.”pungkasnya. {}



0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.