Pengumuman Buyback Saham

Dengan terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk akan melakukan pembelian kembali (Buy Back) saham Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pembelian kembali saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan melalui PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 18 September 2013 s/d 18 Desember 2013.
2.  Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (€œOJK€) No.02/POJK.04/2013 Pasal 8 :
a. Komisaris, Direktur, Pegawai dan Pemegang Saham Utama Perusahaan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a) atau  b),

dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu pembelian kembali saham (18 September 2013 s/d 18 Desember 2013) atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali saham yang dilakukan Perseroan melalui Bursa Efek.