• Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
  • Home
  • BMU
  • E-Proc
  • WBS
  • Lapor
  • Hubungi Kami
  • EN
  • ID
Semen Baturaja
  • PROFIL PERUSAHAAN
    • Profil Perusahaan
    • Riwayat Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
    • Pesan Direktur Utama
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
    • Komite
      • Komite Management Risiko
      • Komite Audit
      • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Corporate Secretary
    • Lembaga Dan Profesi Penunjang
    • Entitas Anak Perusahaan
    • Pencapaian
    • Sertifikasi & Penghargaan
  • PRODUK
    • Jenis Produk
    • Proses Produksi
  • TATA KELOLA
    • Kebijakan Perusahaan
    • Kebijakan Anti Penyuapan
    • Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
    • Anggaran Dasar
    • Piagam Direksi
    • Piagam Dewan Komisaris
    • Pedoman Perusahaan
      • Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
      • Pedoman Perilaku
      • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
      • Pedoman Manajemen Resiko
      • Pedoman Pengelolaan Informasi
      • Pedoman Benturan Kepentingan
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern
    • Piagam Manajemen Risiko
    • Piagam Komite
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite Manajemen Risiko
      • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Whistleblowing System
    • LHKPN
  • INVESTOR
    • Laporan Tahunan & Keuangan
    • Prospektus Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Informasi Saham dan Obligasi
    • Informasi Dividen
    • Ikhtisar Data Keuangan Penting
    • Peringkat Korporasi
    • Presentasi Perusahaan
    • Keterbukaan Informasi
  • KEBERLANJUTAN
    • Strategi Keberlanjutan
    • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
    • Pendanaan UMK
    • Kinerja Keberlanjutan
      • Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
      • Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
      • Mengembangkan SDM Berkualitas & Lingkungan Kerja yang Aman
    • Keanekaragaman Hayati
      • Kebijakan Perusahaan Terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Penetapan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
      • Overview Program Konservasi Kehati
      • Data Absolut dan Status Kecenderungan Program
      • Database Keanekaragaman Hayati
      • Our Team
      • Our Event
  • MEDIA
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Berita Perusahaan
    • Kegiatan CSR
    • Lelang Terbaru
  • KARIR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

GCG

gcgTata Kelola Perusahaan merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ Perseroan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perseroan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang (Sustainable) dengan tetap memerhatikan kepentingan Stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundang undangan dan nilai-nilai etika. Pedoman Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Perseroan merupakan proses pengelolaan dan pengawasan atas perusahaan meliputi pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang digunakan oleh organ perusahaan, khususnya bagi pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman ini merupakan bentuk komitmen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk secara konsisten dalam mengelola Perseroan.

Pedoman GCG Perseroan disusun dengan tujuan, untuk :

  1. Memaksimalkan nilai Perseroan dengan cara meningkatkan prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran agar Perseroan memiliki daya saing yang kuat.
  2. Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan dan meningkatkan kemandirian Organ Perseroan.
  3. Mendorong Organ Perseroan dalam membuat keputusan yang lebih baik dan menjalankan aksi korporasi dengan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan.

Pedoman GCG yang diimplementasikan dalam pengelolaan Perseroan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik praktik terbaik (best practices) berkenaan dengan pengelolaan Perseroan. Ke depan, pedoman GCG Perseroan ini terus diperbarui dan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan GCG terkini serta perubahan arah pengelolaan Perseroan ke arah yang lebih strategis.

Perseroan mengadopsi 5 (lima) prinsip dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan, meliputi:

Keterbukaan
Prinsip ini diadopsi sebagai Budaya Perusahaan yang mengedepankan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Keterbukaan dalam melaksanakan pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perseroan. Perseroan akan menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh Stakeholders, sehingga pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan Perseroan, seperti pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), karyawan, pelanggan, pemasok dan Stakeholders lainnya, mengetahui risiko yang mungkin terjadi dan keuntungan yang dapat diperoleh dalam melakukan transaksi dengan Perseroan, sekaligus ikut serta dalam mekanisme pengawasan terhadap jalannya Perseroan.

Akuntabilitas
Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ-organ Perseroan sehingga pengelolaan dan pengawasan Perseroan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas mencerminkan aplikasi mekanisme sistem Internal Control yang mencakup praktik-praktik yang sehat. Direksi bertanggung jawab dalam kegiatan operasional sehari-hari dan Dewan Komisaris mewakili Pemegang Saham dalam pelaksanaan pengawasan atas jalannya Perseroan.

Tanggung jawab
Merupakan kesesuaian pelaksanaan pengelolaan Perseroan dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip Perseroan yang sehat termasuk di dalamnya pemenuhan hak-hak Stakeholders, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penghindaran dari praktik bisnis yang tidak sehat.

Kemandirian
Merupakan suatu keadaan di mana Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Perseroan yang sehat. Direksi dalam menjalankan tugas-tugas kepengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan peran pengawasan atas jalannya Perseroan bebas dari intervensi pihak luar.

Kewajaran
Merupakan prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Terhadap Stakeholders tersebut diberikan perlindungan, kesempatan dan perlakuan yang wajar untuk menuntut jika terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.

Implementasi Berkesinambungan dari Prinsip GCG yang bertujuan untuk membuat pertumbuhan yang berkelanjutan dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

gcg

Penerapan GCG di lingkungan Perseroan memiliki tujuan, antara lain:

  1. Perseroan berupaya memaksimalkan nilai Perusahaan dengan melaksanakan prinsip-prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Dapat dipercaya, Bertanggung jawab dan Adil agar Perseroan memiliki daya saing yang tinggi di tengah tantangan usaha sejenis.
  2. Mendorong pengelolaan Perseroan secara Profesional, Transparan dan Efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian manajemen.
  3. Mendorong agar manajemen dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap Stakeholders serta menjaga kesesuaian dengan lingkungan di sekitar Perseroan.
  4. Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian Nasional.

Skor indeks GCG Perseroan terus mengalami perkembangan setiap tahunnya, dan berikut adalah perkembangan skor indeks GCG Perseroan sejak tahun 2010.

Tabel Skor GCG

Media

  • Buletin
  • Siaran Pers
  • Berita Perusahaan
  • Kegiatan CSR
  • Lelang Terbaru

News

  • SMBR Bukukan Kenaikan Skor ACGS, Tetap Kokoh di Predikat “Very Good”April 10, 2026 - 08:06
  • SMBR PERKUAT SINERGI DENGAN PEMPROV LAMPUNG, BIDIK PENINGKATAN PANGSA PASAR DAN PROYEK INFRASTRUKTUR STRATEGISApril 9, 2026 - 07:59
  • LABA BERSIH SMBR MELONJAK 33% DI 2025, DIDORONG EFISIENSI DAN PENGUATAN PASARMaret 30, 2026 - 08:38
  • Kebersamaan di Bulan Suci, Semen Baturaja Gelar Tausiah Ramadan dan Buka Puasa Bersama Ustadz Abdul SomadMaret 13, 2026 - 08:39
  • PRESTASI GEMILANG! SEMEN BATURAJA RAIH 2 PENGHARGAAN BEST CORPORATE DAN BEST CEO DI ANUGERAH BUMN 2026Maret 13, 2026 - 08:02

Share

Kantor Pusat

Jl. Raya Tiga Gajah Baturaja
Ogan Komering Ulu 32117
Telepon : (62) – 735 – 320344, 320366, 320368
Email : corsec.smbr@sig.id

Whistleblowing System

Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Email:  wbs.smbr@sig.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.

 

Lelang & E-Proc

  • Lelang Terbaru
  • E-Proc

Hubungi

Kontak Kami

Layanan Pelanggan

0800 1088888

© Copyright - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  • Link to Instagram
  • Link to Facebook
  • Link to X
  • Link to Youtube
Scroll to top Scroll to top Scroll to top