Proses Pengelolaan Limbah B3
Klik untuk mengunduh dokumen
Sistem pengelolaan limbah Perseroan berdasarkan SOP Pengendalian Operasional K3 dan LH tahun 2018:
1. Manajemen kelola Limbah B3 Padat
Unit kerja penghasil limbah B3 berkewajiban terhadap akumulasi Limbah B3 padat (kemasan padat terkontaminasi B3, Lampu TL bekas, Bahan Kimia bekas/kadaluarsa, majun Terkontaminasi B3, Filter bekas, Limbah elektronik) untuk diserahkan ke unit kerja K3LH selanjutnya diletakkan di TPS limbah B3 setelah berkoordinasi dengan Unit Kerja Gudang. Unit kerja K3LH menerima limbah B3 dan dicatat pada lembar kegiatan pemanfaatan Limbah Berbahaya dan Beracun. Ka. Unit kerja K3LH dan Ka. Unit kerja Gudang merekap laporan pengelolaan limbah B3 padat setiap bulannya secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disepakati kepala Biro Pemeliharaan mesin dan diketahui oleh Kepala Departemen Operasi/Kepala Pabrik sebagai bahan laporan pengelolaan Limbah B3 ke Badan Lingkungan Hidup Kota, Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PPE Sumatera.
2. Pengelolaan Limbah B3
Cair Unit kerja penghasil limbah B3 memiliki tanggung jawab dalam pengumpulan limbah B3 cair (oli bekas, bahan kimia bekas/kadaluarsa Grease (Gemuk Bekas)) untuk diserahkan ke Unit Kerja K3LH selanjutnya diletakan di TPS Limbah B3 setelah berkordinasi dengan unit kerja Gudang. Unit kerja K3LH setiap limbah B3 Cair disimpan di TPS limbah B3 dan dicatat pada lembar kegiatan pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun. Setiap 3 (tiga) bulan sekali, Unit Kerja K3LH dan kepala Unit Kerja Gudang merekap laporan pengelolaan limbah B3 cair yang disetujui oleh kepala biro pemeliharaan mesin dan diketahui oleh Kepala Departemen Operasi/ Kepala Pabrik sebagai bahan laporan pengelolaan limbah B3 ke Badan Lingkungan Hidup Kota, Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PPE sementara.
3. Pengelolaan Fly Ash
Tanggung jawab Kepala Unit Kerja Gudang adalah menerima penyimpanan Fly Ash. Fly Ash dibawa menggunakan mobil khusus dan tertutup untuk selanjutnya diletakan di TPS Fly Ash sebelum dimanfaatkan. Kepala Unit Kerja Gudang setiap bulan melaporkan penerimaan dan stok Fly Ash ke Unit Kerja K3LH sebagai Laporan Pengelolaan Limbah B3 ke KLH dan Instansi terkait.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 421/KPTS/ DLHK/2017 Tentang Pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Bahaya dan Beracun Kepada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Pabrik Palembang, Perseroan telah diberikan izin untuk melakukan penyimpanan sementara Limbah B3 yang dihasilkan, yaitu oli bekas, kemasan bekas B3, kain majun terkontaminasi B3, limbah elektronik, bahan kimia kadaluarsa, pelarut kimia bekas, filter bekas pengendali debu, kemasan bekas tinta dan sludge IPAL. Kami melakukan Pengelolaan Limbah B3 dengan mengumpulkan dan mendata setiap limbah B3 secara berkala untuk kemudian melakukan penyimpanan sementara di TPS Limbah B3. Setiap periode, seluruh material tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Palembang Plant juga melakukan upaya pemanfaatan limbah hasil pembakaran batu bara dari industri pembangkit listrik yaitu Fly Ash dengan cara dijadikan bahan ketiga dalam proses penggilingan semen di Cement Mill.
Untuk penjelasan Uraian Proses Pengelolaan Limbah B3 oleh Semen Baturaja, Silahkan unduh file dibawah ini :
Klik untuk mengunduh dokumen
Jln. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 P.O. Box 1175 Palembang – 30001
(62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : [email protected]
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Semen Baturaja Tbk.
Email: [email protected]
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja Tbk.
(62) – 711 – 511261