Kebijakan Peningkatan Kemampuan Vendor
Adanya pelatihan dibidang K3 untuk vendor serta tertuang didalam SOP Pengadaan barang dan Jasa yakni merujuk :
Undang-undang Republik Indonesia (UU RI ) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan memenuhi ketentuan peraturan K3 yang disyaratkan oleh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Perusahaan
Kantor Pusat
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati
Palembang – 30258
P.O. Box 1175 Palembang – 30001
Telepon : (62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : sekper@semenbaturaja.co.id
Tata Kelola
- Kebijakan Perusahaan
- Kebijakan Anti Penyuapan
- Board Manual
- Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
- Pedoman Perilaku
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi
- Whistleblowing System
- LHKPN
- Piagam Komite Audit
- Piagam Satuan Pengawasan Intern
- Piagam Komite Manajemen Risiko
- Pedoman Pengelolaan Informasi
- Pedoman Benturan Kepentingan
- Pedoman Manajemen Resiko
- Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
- Nominasi dan Remunerasi
Media & Publikasi
Investor
Lelang & E-Proc
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Email: baturajabersih@semenbaturaja.co.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja(Persero) Tbk.