Informasi Dividen
Deskripsi Kebijakan Dividen Perseroan
Perseroan merencanakan untuk membagikan dividen dalam bentuk uang tunai sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Besarnya dividen dikaitkan dengan keuntungan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan
Kantor Pusat
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati
Palembang – 30258
P.O. Box 1175 Palembang – 30001
Telepon : (62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : sekper@semenbaturaja.co.id
Tata Kelola
- Kebijakan Perusahaan
- Kebijakan Anti Penyuapan
- Board Manual
- Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
- Pedoman Perilaku
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi
- Whistleblowing System
- Announcement
- Piagam Komite Audit
- Piagam Satuan Pengawasan Intern
- Piagam Komite Manajemen Risiko
- Pedoman Pengelolaan Informasi
- Pedoman Benturan Kepentingan
- Pedoman Manajemen Resiko
- Kebijakan Terkait Seleksi Vendor
- Nominasi dan Remunerasi
Media & Publikasi
Investor
Lelang & E-Proc
Whistleblowing System
Laporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Email: baturajabersih@semenbaturaja.co.id
atau klik tautan ini untuk masuk aplikasi Whistleblowing System PT Semen Baturaja(Persero) Tbk.