Profil PPID PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Kebijakan Pelayanan Informasi Publik di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F mengatur bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal tersebut merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi atas informasi untuk seluruh rakyat Indonesia.
Derasnya arus informasi yang diterima oleh publik sat ini, membuat pemerintah memandang perlu untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, agar publik dapat memperoleh informasi secara resmi dan lengkap mengenai pelaksanaan pemerintahan melalui berbagai saluran informasi. Selanjutnya, pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pemerintahan juga telah diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU KIP tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh Badan Publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk ke dalam Badan Publik. Dengan demikian setiap penyelenggaraan negara oleh Badan publik harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk melakukan pelayanan informasi kepada publik. Untuk menangani Keterbukaan Informasi Publik ditunjuklah Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor: PH.01.03/059/2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Kantor Pusat
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati
Palembang – 30258
P.O. Box 1175 Palembang – 30001
Telepon : (62) – 711 – 511261 (Hunting)
Fax : (62) – 711 – 512126
Email : [email protected]
Website : www.semenbaturaja.co.id