PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk

Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (selanjutnya disebut €œPerseroan€) dengan ini mengumumkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,  yang diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2014 bertempat di Ballroom Intercontinental Hotel Mid Plaza Jakarta  sebagai berikut :

RUPS 2014 (1)

1. Keputusan Agenda Pertama

    1. Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2013 serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali sesuai dengan laporannya No. R.1.1/004-GA/02/14 tanggal 14 Pebruari 2014, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk tanggal 31 Desember 2013 dan 2012 serta hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan 2012 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada para anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan selama tahun buku 2013, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Mengesahkan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali sesuai laporannya nomor: R.1.1/004-PKBL/02/14 tanggal 14 Pebruari 2014 dengan pendapat €œwajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan PKBL PT Semen Baturaja (Persero) Tbk tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, serta laporan aktivitas dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.€, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada para anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan selama tahun buku 2013, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada Laporan Tahunan PKBL dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Keputusan Agenda Kedua

    1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2013 sebagai berikut :
      a) Dividen tunai sebesar 25% dari laba bersih atau Rp 78.045.958.950,61, dengan porsi Pemerintah RI sebesar 76,24% atau Rp 59.500.286.793,23 dan Publik sebesar 23,76% atau Rp 18.545.672.157,38.
      b) Cadangan sebesar 75% dari laba bersih atau Rp 234.137.876.851,82
    2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2013 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

3. Keputusan Agenda Ketiga

Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2013, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2014.

 

4. Keputusan Agenda Keempat

    1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali sebagai KAP yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2014 dan periode lainnya pada tahun buku 2014 serta mengaudit Laporan Keuangan Penggunaan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2014.
    2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk :
      a. Menetapkan penambahan ruang lingkup pekerjaan bagi KAP yang telah ditunjuk, sepanjang diperlukan untuk tindakan khusus Perseroan; dan
      b. Menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.

 

5. Pada Agenda Kelima, Direksi Perseroan telah melaporkan Pengunaan Hasil Penawaran Umum Perdana Saham pada tahun 2013

6. Pada Agenda Keenam, Dewan Komisaris telah melaporkan pelaksanaan Program MESOP yang telah disetujui pada RUPSLB tanggal 14 Maret 2013

JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2013 :

KETERANGANTANGGAL
Dividen Tunai Tahun Buku 2013 sebesar Rp. 7,9334(tujuh rupiah koma sembilan tiga tiga empat) per saham
Akhir periode perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)-          Pasar Reguler dan Negosiasi-          Pasar Tunai15 April 201421 April 2014
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)-          Pasar Reguler dan Negosiasi-          Pasar Tunai16 April 201422 April 2014
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date)21 April 2014
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 20135 Mei 2014
Tanggal Distribusi Bukti Pemotongan Pajak Dividen26 Mei 2014

 

TATACARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2013

  1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pada tanggal 21 April 2014 (recording date).
  2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan kedalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 5 Mei 2014. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham.
  3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
  4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP  kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dengan alamat Puri Datindo – Wisma Sudirman, Jl. Jend Sudirman Kav. 34 Jakarta 10220 paling lambat pada tanggal 21 April 2014 pada Pk. 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30%
  5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan mengunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Form DGT-1 dan DGT-2  yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal  24 April 2014 (5 hari bursa sebelum tanggal pembayaran), tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
  6. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat diambil di BAE mulai tanggal 26 Mei 2014.

 

Jakarta, 26 Maret 2014
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Direksi

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.