Penandatanganan MOU antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan Kejaksaan Negeri Lampung

PALEMBANG – PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan Kejaksaan Negeri Lampung menandatangani kerja sama (Memorandum of Understanding) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Lantai 3 Pabrik Panjang (13/06).

Jajaran Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Bpk. M.Jamil (Direktur Pemasaran), Bpk. Amrullah (Direktur Umum & SDM) dan Bpk. Dede Parasade (Direktur Keuangan) hadir pada acara tersebut. Begitu pula dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Bpk. Hentoro Cahyono beserta jajaran yang juga turut hadir pada acara tersebut.

MoU antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan Kejaksaan Negeri Lampung ini berupa kerjasama dalam bentuk penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara yang ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum; pemberian pertimbangan hukum; & tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata & tata usaha negara yang dihadapi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (persero) Tbk, Bpk. M. Jamil menegaskan, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lampung tersebut sangat penting untuk menjaga perseroan sebagai salah satu aset negara & objek vital nasional. Beliau berharap dengan penandatanganan kerja sama ini, rencana investasi & operasional perseroan dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung, Bpk. Hentoro Cahyono, merasa senang dengan adanya kerja sama ini. “Mudah-mudahan kami bisa membantu untuk lebih memberikan solusi maupun mengatasi permasalahanpermasalahan hukum yang dihadapi PT Semen Baturaja yang kemungkinan terjadi di kemudian hari”, ungkap Hentoro.

Hentoro menyatakan, sebagai langkah awal, PT Semen Baturaja dapat menyerahkan permasalahan yang ada untuk mendapatkan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya jika diperlukan. Terutama terkait dengan masalah mediasi terhadap permasalahan yang timbul antara PT Semen Baturaja dengan pihak lain.

“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari jaksa sebagai pengacara negara. Apabila cara non litigasi dianggap belum dapat menyelesaikan masalah, maka akan diselesaikan melalui proses peradilan,” tegas Hentoro.

Menurutnya, tahapan-tahapan demikian dapat dipandang lebih efektif yang nantinya dapat memenuhi sasaran maupun harapan dari pihak PT Semen Baturaja. (Humas PTSB)